peraturan:0tkbpera:1fa93a4060e2f6c604a3f5173e19d227
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 919/PJ.52/2001
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PERALATAN KESEHATAN BANTUAN JERMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor : xxxxxxxxxxx tanggal 17
Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
a. Rumah Sakit MRK telah mengimpor peralatan kesehatan berupa alat Rontgen Siemens
Organomatic 306 second hand, Medical Supplies dan lain-lain atas bantuan Pemerintah
Jerman.
b. Peralatan tersebut akan dipakai dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap
masyarakat.
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Sekretaris Direktur Jenderal Pelayanan Medik
mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pungutan PPN atas impor barang tersebut.
2. Pasal 2 ayat (3) huruf Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor
Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, Barang Kena Pajak yang dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (12) adalah barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
3. Dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa Tata cara pelaksanaan
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana dimaksud
Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara
tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Barang atau peralatan kesehatan
berupa alat Rontgen, Siemens Organomatic 306 second hand, dan Medical Supplies yang merupakan
bantuan dari Pemerintah Jerman (Cristustrager Schwesternschaft e.V.) dan akan digunakan dalam
rangka meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat oleh Rumah Sakit MRK, maka Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah yang terutang tidak dipungut sepanjang
barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Direktur Rumah Sakit MRK
peraturan/0tkbpera/1fa93a4060e2f6c604a3f5173e19d227.txt · Last modified: by 127.0.0.1