peraturan:0tkbpera:1fa734caf1090f7af9249745564ec09b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 April 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 432/PJ.5/2001
TENTANG
BUKTI PEMBAYARAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudari tanpa nomor bulan September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Saudari telah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah kaveling seluas 162 m2 sebagian
dari HGB No. 249/ Lambangsari di Jalan Pendawa Asri V No. 66, Bekasi yang lebih dikenal
sebagai Kompleks Perumahan Kota Legenda Kabupaten Bekasi yang meliputi pula Bangunan
Rumah Tinggal Type Berkeley-G, seluas 95 m2 beserta turutan-turutannya dengan harga
Rp. 160.452.870,- dari PT. P, Perusahaan Pembangunan Perumahan (Developer) Kota
Legenda. Sampai dengan surat dibuat obyek jual beli dimaksud tidak pernah ada dan tidak
dapat diserahkan seperti yang telah diperjanjikan oleh pihak penjual/PT P. Adapun perikatan
yang telah dibuat adalah sebagai berikut :
1) Pengikatan Jual Beli No. 004/PA/SPJB/PAP/IV/1997 tanggal 2 April 1997.
2) Akta Jual Beli Notaris/ PPAT DPAD, SH No. xxx/xx/Tambun/1997, tanggal 14 Oktober
1997.
3) Pembayaran dilakukan sebagian menggunakan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah
dari Bank Bali, untuk itu atas obyek jual beli dimaksud telah dibuat Akta Pemberian
Hak Tanggungan, Notaris/ PPAT DPAD, SH No. xx/Tambun/1997 pada tanggal
14 Oktober 1997.
b. Saudari juga telah memenuhi seluruh kewajiban berupa pembayaran sebesar
Rp. 160.452.870,- serta kewajiban pembayaran lainnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai,
namun PT P belum/tidak memberikan bukti pembayaran PPN.
c. Selanjutnya Saudari mohon penyelesaian mengenai bukti pembayaran PPN yang telah dibayar
lunas melalui PT P.
2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
11 TAHUN 1994 menentukan antara lain :
- Pasal 1 huruf t
Faktur Pajak adalah pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak.
- Pasal 1 huruf d angka 2 b
Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain
penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang.
- Pasal 3A ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; atau ekspor
Barang Kena Pajak; wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang.
- Pasal 13 ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang
Kena Pajak dan untuk setiap penyerahan jasa Kena Pajak.
b. Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor: KEP - 53/PJ./1994
tanggal 29 Desember 1994 diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-
lambatnya pada saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
c. Dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur jenderal Pajak yang sama diatur bahwa Faktur
Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
- Lembar ke-1 :
untuk pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak
Masukan.
- Lembar ke-2 :
untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti
Pajak Keluaran.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1, dengan
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas pembelian Barang Kena Pajak berupa bangunan rumah tinggal berikut tanahnya dari PT
P, Saudari berhak meminta Faktur Pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai telah dibayar.
b. Faktur Pajak tersebut adalah merupakan bukti bahwa atas pembelian tanah dan bangunan
tersebut PT P telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut PT P tersebut, setelah diperhitungkan dengan Pajak
Masukan kemudian disetor atas nama PT P.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur PT P.
peraturan/0tkbpera/1fa734caf1090f7af9249745564ec09b.txt · Last modified: by 127.0.0.1