peraturan:0tkbpera:1fa734caf1090f7af9249745564ec09b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 432/PJ.5/2001 TENTANG BUKTI PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari tanpa nomor bulan September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Saudari telah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah kaveling seluas 162 m2 sebagian dari HGB No. 249/ Lambangsari di Jalan Pendawa Asri V No. 66, Bekasi yang lebih dikenal sebagai Kompleks Perumahan Kota Legenda Kabupaten Bekasi yang meliputi pula Bangunan Rumah Tinggal Type Berkeley-G, seluas 95 m2 beserta turutan-turutannya dengan harga Rp. 160.452.870,- dari PT. P, Perusahaan Pembangunan Perumahan (Developer) Kota Legenda. Sampai dengan surat dibuat obyek jual beli dimaksud tidak pernah ada dan tidak dapat diserahkan seperti yang telah diperjanjikan oleh pihak penjual/PT P. Adapun perikatan yang telah dibuat adalah sebagai berikut : 1) Pengikatan Jual Beli No. 004/PA/SPJB/PAP/IV/1997 tanggal 2 April 1997. 2) Akta Jual Beli Notaris/ PPAT DPAD, SH No. xxx/xx/Tambun/1997, tanggal 14 Oktober 1997. 3) Pembayaran dilakukan sebagian menggunakan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah dari Bank Bali, untuk itu atas obyek jual beli dimaksud telah dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, Notaris/ PPAT DPAD, SH No. xx/Tambun/1997 pada tanggal 14 Oktober 1997. b. Saudari juga telah memenuhi seluruh kewajiban berupa pembayaran sebesar Rp. 160.452.870,- serta kewajiban pembayaran lainnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai, namun PT P belum/tidak memberikan bukti pembayaran PPN. c. Selanjutnya Saudari mohon penyelesaian mengenai bukti pembayaran PPN yang telah dibayar lunas melalui PT P. 2. a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 menentukan antara lain : - Pasal 1 huruf t Faktur Pajak adalah pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak. - Pasal 1 huruf d angka 2 b Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang. - Pasal 3A ayat (1) Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; atau ekspor Barang Kena Pajak; wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. - Pasal 13 ayat (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan untuk setiap penyerahan jasa Kena Pajak. b. Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor: KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat- lambatnya pada saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. c. Dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur jenderal Pajak yang sama diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu : - Lembar ke-1 : untuk pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan. - Lembar ke-2 : untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1, dengan diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas pembelian Barang Kena Pajak berupa bangunan rumah tinggal berikut tanahnya dari PT P, Saudari berhak meminta Faktur Pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai telah dibayar. b. Faktur Pajak tersebut adalah merupakan bukti bahwa atas pembelian tanah dan bangunan tersebut PT P telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut PT P tersebut, setelah diperhitungkan dengan Pajak Masukan kemudian disetor atas nama PT P. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Direktur PT P.
peraturan/0tkbpera/1fa734caf1090f7af9249745564ec09b.txt · Last modified: (external edit)