User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1fa734caf1090f7af9249745564ec09b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 432/PJ.5/2001

                             TENTANG

                          BUKTI PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari tanpa nomor bulan September 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Saudari telah melakukan transaksi pembelian sebidang tanah kaveling seluas 162 m2 sebagian 
        dari HGB No. 249/ Lambangsari di Jalan Pendawa Asri V No. 66, Bekasi yang lebih dikenal 
        sebagai Kompleks Perumahan Kota Legenda Kabupaten Bekasi yang meliputi pula Bangunan 
        Rumah Tinggal Type Berkeley-G, seluas 95 m2 beserta turutan-turutannya dengan harga 
        Rp. 160.452.870,- dari PT. P, Perusahaan Pembangunan Perumahan (Developer) Kota 
        Legenda. Sampai dengan surat dibuat obyek jual beli dimaksud tidak pernah ada dan tidak 
        dapat diserahkan seperti yang telah diperjanjikan oleh pihak penjual/PT P. Adapun perikatan 
        yang telah dibuat adalah sebagai berikut :
        1)  Pengikatan Jual Beli No. 004/PA/SPJB/PAP/IV/1997 tanggal 2 April 1997.
        2)  Akta Jual Beli Notaris/ PPAT DPAD, SH No. xxx/xx/Tambun/1997, tanggal 14 Oktober 
            1997.
        3)  Pembayaran dilakukan sebagian menggunakan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah 
            dari Bank Bali, untuk itu atas obyek jual beli dimaksud telah dibuat Akta Pemberian 
            Hak Tanggungan, Notaris/ PPAT DPAD, SH No. xx/Tambun/1997 pada tanggal 
            14 Oktober 1997.
    b.  Saudari juga telah memenuhi seluruh kewajiban berupa pembayaran sebesar 
        Rp. 160.452.870,- serta kewajiban pembayaran lainnya termasuk Pajak Pertambahan Nilai, 
        namun PT P belum/tidak memberikan bukti pembayaran PPN.
    c.  Selanjutnya Saudari mohon penyelesaian mengenai bukti pembayaran PPN yang telah dibayar 
        lunas melalui PT P.

2.  a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
        11 TAHUN 1994 menentukan antara lain :
        -   Pasal 1 huruf t 
            Faktur Pajak adalah pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak karena 
            penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau oleh Direktur 
            Jenderal Bea dan Cukai karena impor Barang Kena Pajak.
        -   Pasal 1 huruf d angka 2 b 
            Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak antara lain 
            penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang.
        -   Pasal 3A ayat (1) 
            Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; 
            penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; atau ekspor 
            Barang Kena Pajak; wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, 
            memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
            Atas Barang Mewah yang terutang.
        -   Pasal 13 ayat (1) 
            Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang 
            Kena Pajak dan untuk setiap penyerahan jasa Kena Pajak.
    b.  Dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor: KEP - 53/PJ./1994 
        tanggal 29 Desember 1994 diatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-
        lambatnya pada saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena 
        Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
    c.  Dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Direktur jenderal Pajak yang sama diatur bahwa Faktur 
        Pajak Standar harus dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
        -   Lembar ke-1 :
            untuk pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak 
            Masukan.
        -   Lembar ke-2 :
            untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti 
            Pajak Keluaran.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1, dengan 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas pembelian Barang Kena Pajak berupa bangunan rumah tinggal berikut tanahnya dari PT 
        P, Saudari berhak meminta Faktur Pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai telah dibayar.
    b.  Faktur Pajak tersebut adalah merupakan bukti bahwa atas pembelian tanah dan bangunan 
        tersebut PT P telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut PT P tersebut, setelah diperhitungkan dengan Pajak 
        Masukan kemudian disetor atas nama PT P.
 
Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Direktur PT P.
peraturan/0tkbpera/1fa734caf1090f7af9249745564ec09b.txt · Last modified: (external edit)