peraturan:0tkbpera:1f9b616faddedc02339603f3b37d196c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Desember 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3444/PJ.52/1993
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN OLI (MINYAK PELUMAS) KE KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 11 Desember 1993 No.XXX perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993 dan Pasal 6 ayat (2)
Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 disebutkan bahwa atas
penyerahan BKP oleh PKP dari daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau
EPTE untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terhutang tidak dipungut.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993, atas penyerahan BKP
oleh PKP EPTE kepada PKP EPTE lainnya atau kepada PKP di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut,
PPN dan PPn BM yang terhutang tidak dipungut.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, maka penjualan oli (minyak pelumas)
ke Kawasan Berikat tidak mendapat fasilitas PPN yang terhutang tidak dipungut karena oli (minyak
pelumas) tersebut bukan merupakan BKP yang akan diolah lebih lanjut.
Dengan demikian atas penjualan oli (minyak pelumas) ke Kawasan Berikat terhutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1f9b616faddedc02339603f3b37d196c.txt · Last modified: by 127.0.0.1