peraturan:0tkbpera:1f8d87e1161af68b81bace188a1ec624
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1454/PJ.53/2001

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PERMINTAAN PENJELASAN UNTUK 
            PERLAKUAN PPN TERHADAP JASA MAKLON (CUTTING & SEWING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 26 September 2001 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.          Dalam kedua surat Saudara dapat diketahui :    
        a.          PT. SC adalah perusahaan di bidang industri pakaian jadi (garment) di dalam Kawasan Berikat 
        Nusantara yang seluruh hasil produksinya untuk ekspor.    
        b.      Untuk menghemat biaya, maka dalam menerima pesanan (order) dari pembeli, PT. SC. 
        Mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahan produksi kepada perusahaan industri lainnya 
        yang meliputi pemotongan dan penjahitan (cutting & sewing) atau yang disebut dengan jasa 
        maklon, dan hasil pekerjaan subkontrak tersebut diserahkan kembali kepada kami dalam 
        waktu yang telah ditetanukan untuk diolah lebih lanjut.    
        c.      Demikian juga dalam hal pesanan dari pembeli menurun, PT. SC menerima pekerjaan 
        subkontrak dari PKP lain dengan jenis pekerjaan serupa dan hasilnya dikembalikan kepada 
        PKP yang bersangkutan untuk diolah lebih lanjut.    
        d.      Berdasarkan uraian di atas Saudara menanyakan :    
                -           Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali 
            Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP Subkontraktor dari Daerah Kawasan 
            Berikat Nusantara kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya.    
                -       Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali BKP 
            hasil pekerjaan PKP Subkontraktor dari Daerah Kawasan Berikat Nusantara kepada 
            PKP di Daerah Pabean Lainnya.    
                -       Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali BKP 
            hasil pekerjaan oleh  PKP Subkontraktor dari Daerah Pabean Lainnya kepada PKP di    
            Kawasan Berikat lainnya.    

2.      Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, 
    antara lain diatur :            
        a.      Huruf d, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN 
        dan PPnBM.        
        b.      Huruf e, atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih 
        lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.        
        c.      Huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL 
        atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM.        
        d.      Huruf g, atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau 
        PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.        

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut :            
        a.      Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut hanya diberikan atas :
                -       Pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;    
                -       Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;    
                -       Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau 
            PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; dan    
                -       Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB 
            lainnya kepada PKP PDKB asal.    
        b.      Sedangkan penyerahan jasa maklon (cutting & sewing) atas BKP yang diserahkan dalam 
        rangka subkontrak terutang PPN.        

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 

Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/1f8d87e1161af68b81bace188a1ec624.txt · Last modified: (external edit)