peraturan:0tkbpera:1f8c4b6a0115a4617e285b4494126fbf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 718/PJ.32/2005

                             TENTANG

            PERMOHONAN KLARIFIKASI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH
                  SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara XXX tanggal XXX hal terebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1.  Di dalam surat tersebut Saudara meminta klarifikasi pengenaan PPnBM atas Lampiran I Peraturan 
    Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 berkenaan dengan barang-barang sebagai berikut : 
    a.  Dispenser air dengan harga berkisar Rp 140.000,- hingga Rp. 900.000,- (tergantung kapasitas
        dan lain-lain).
    b.  Pemanas air yang membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk menjadi panas apakah dapat 
        digolongkan sebagai "pemanas air instant".
    c.  Saudara minta diberikan contoh barang yang dikenankan PPnBM berdasarkan huruf a.2 dan 
        a.4 Lampiran I PMK tersebut di atas agar selaku WP tidak keliru menafsirkan arti pemanas air
        instant (untuk mandi misalnya "solat water heater/system"?) dan arti pemanas air instant atau
        pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik, peralatan elektro termal lainnya.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan bahwa :
        Pasal 1 angka 2    :    Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
                    dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan 
                    barang tidak berwujud.    
        Pasal 1 angka 3    :    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
                    angka 2 yang dikenankan pajak berdasarkan Undang-undang ini.    
        Pasal 1 angka 4    :    penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan dimaksud 
                    dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
                    terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
                    yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena 
                    Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean 
                    dalam kegiatan usaha atau pekerjannya dan impor Barang Kena 
                    Pajak Yang Tergolong Mewah.
        Pasal 5 angka 2    :    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada
                    waktu penyerahan Barang Kena pajak Yang Tergolong Mewah oleh 
                    Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
        Pasal 8 angka 1    :    Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% 
                    (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
        Pasal 8 angka 3    :    Dengan Peraturan ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang 
                    Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
                    Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
        pasal 8 angka 4    :    Jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
                    atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana 
                    dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
                    Keuangan.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 
        Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 1 huruf e mengatur
        bahwa Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah 
        kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima 
        siaran televisi.
    c.  Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
        Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah, dalam Pasal 1 mengatur Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain 
        kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 
        sebesar 10% (sepuluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini antara lain berupa :
        Huruf a.2    :  Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan 
                listrik, untuk keperluan rumah tangga.
                -   dengan gas :
                    --  dari tembaga        No. HS 8419.11.11.00
                    --  lain-lain           No. HS 8419.11.19.00
                -   lain-lain
                    --  dari tembaga        No. HS 8419.19.11.00
                    --  lain-lain           No. HS 8419.19.19.00
        Huruf a.4    :  Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; 
                peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan 
                rumah tangga.    
                -   Pemanas air instan atau  pemanas air dengan tempat penyimpanan, 
                    listrik;
                    --  Pemanas air instan listrik  No. HS 8516.10.10.00
                    --  Pemanas air dengan tempat 
                        penyimpanan         No. HS 8516.10.20.00
                -   Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah 
                    listrik
                    --  radiator pemanas tempat 
                        penyimpanan             No. HS 8516.21.00.00
                    --  lain-lain           No. HS 8216.29.00.00
 
3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, kami 
    sampaikan bahwa : 
    a.  Dispenser dan pemanas air memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah yang atas impor atau penyerahan dikenakan PPnBM.
    b.  Adapan water heater dalam pemanas air dengan tempat penyimpanan dengan nomor 
        HS 8516.10.20.00 yang atas impor atau penyerahannya terutang PPnBM 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur Peraturan Perpajakan, 

ttd. 

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak. 
2.  Direktur PPN dan PTLL. 
3.  Kepala KPP WP Besar Satu. 
peraturan/0tkbpera/1f8c4b6a0115a4617e285b4494126fbf.txt · Last modified: (external edit)