peraturan:0tkbpera:1f8c4b6a0115a4617e285b4494126fbf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 718/PJ.32/2005 TENTANG PERMOHONAN KLARIFIKASI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PPnBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara XXX tanggal XXX hal terebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Di dalam surat tersebut Saudara meminta klarifikasi pengenaan PPnBM atas Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 berkenaan dengan barang-barang sebagai berikut : a. Dispenser air dengan harga berkisar Rp 140.000,- hingga Rp. 900.000,- (tergantung kapasitas dan lain-lain). b. Pemanas air yang membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk menjadi panas apakah dapat digolongkan sebagai "pemanas air instant". c. Saudara minta diberikan contoh barang yang dikenankan PPnBM berdasarkan huruf a.2 dan a.4 Lampiran I PMK tersebut di atas agar selaku WP tidak keliru menafsirkan arti pemanas air instant (untuk mandi misalnya "solat water heater/system"?) dan arti pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik, peralatan elektro termal lainnya. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan bahwa : Pasal 1 angka 2 : Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Pasal 1 angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenankan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 1 angka 4 : penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjannya dan impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Pasal 5 angka 2 : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. Pasal 8 angka 1 : Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen). Pasal 8 angka 3 : Dengan Peraturan ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pasal 8 angka 4 : Jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 1 huruf e mengatur bahwa Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima siaran televisi. c. Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 1 mengatur Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini antara lain berupa : Huruf a.2 : Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, untuk keperluan rumah tangga. - dengan gas : -- dari tembaga No. HS 8419.11.11.00 -- lain-lain No. HS 8419.11.19.00 - lain-lain -- dari tembaga No. HS 8419.19.11.00 -- lain-lain No. HS 8419.19.19.00 Huruf a.4 : Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga. - Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik; -- Pemanas air instan listrik No. HS 8516.10.10.00 -- Pemanas air dengan tempat penyimpanan No. HS 8516.10.20.00 - Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah listrik -- radiator pemanas tempat penyimpanan No. HS 8516.21.00.00 -- lain-lain No. HS 8216.29.00.00 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, kami sampaikan bahwa : a. Dispenser dan pemanas air memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang atas impor atau penyerahan dikenakan PPnBM. b. Adapan water heater dalam pemanas air dengan tempat penyimpanan dengan nomor HS 8516.10.20.00 yang atas impor atau penyerahannya terutang PPnBM 10%. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Peraturan Perpajakan, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur PPN dan PTLL. 3. Kepala KPP WP Besar Satu.
peraturan/0tkbpera/1f8c4b6a0115a4617e285b4494126fbf.txt · Last modified: (external edit)