peraturan:0tkbpera:1f8c4b6a0115a4617e285b4494126fbf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 718/PJ.32/2005
TENTANG
PERMOHONAN KLARIFIKASI ATAS BKP YANG TERGOLONG MEWAH
SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara XXX tanggal XXX hal terebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :
1. Di dalam surat tersebut Saudara meminta klarifikasi pengenaan PPnBM atas Lampiran I Peraturan
Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 berkenaan dengan barang-barang sebagai berikut :
a. Dispenser air dengan harga berkisar Rp 140.000,- hingga Rp. 900.000,- (tergantung kapasitas
dan lain-lain).
b. Pemanas air yang membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk menjadi panas apakah dapat
digolongkan sebagai "pemanas air instant".
c. Saudara minta diberikan contoh barang yang dikenankan PPnBM berdasarkan huruf a.2 dan
a.4 Lampiran I PMK tersebut di atas agar selaku WP tidak keliru menafsirkan arti pemanas air
instant (untuk mandi misalnya "solat water heater/system"?) dan arti pemanas air instant atau
pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik, peralatan elektro termal lainnya.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan bahwa :
Pasal 1 angka 2 : Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan
barang tidak berwujud.
Pasal 1 angka 3 : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam
angka 2 yang dikenankan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 1 angka 4 : penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan dimaksud
dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
terhadap Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean
dalam kegiatan usaha atau pekerjannya dan impor Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah.
Pasal 5 angka 2 : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada
waktu penyerahan Barang Kena pajak Yang Tergolong Mewah oleh
Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
Pasal 8 angka 1 : Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Pasal 8 angka 3 : Dengan Peraturan ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
pasal 8 angka 4 : Jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 1 huruf e mengatur
bahwa Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah
kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat penerima
siaran televisi.
c. Peraturan Menteri Keuangan No. 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah, dalam Pasal 1 mengatur Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif
sebesar 10% (sepuluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini antara lain berupa :
Huruf a.2 : Pemanas air instant atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan
listrik, untuk keperluan rumah tangga.
- dengan gas :
-- dari tembaga No. HS 8419.11.11.00
-- lain-lain No. HS 8419.11.19.00
- lain-lain
-- dari tembaga No. HS 8419.19.11.00
-- lain-lain No. HS 8419.19.19.00
Huruf a.4 : Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, listrik;
peralatan elektro termal lainnya dari jenis yang digunakan untuk keperluan
rumah tangga.
- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan,
listrik;
-- Pemanas air instan listrik No. HS 8516.10.10.00
-- Pemanas air dengan tempat
penyimpanan No. HS 8516.10.20.00
- Aparatus pemanas ruangan listrik dan aparatus pemanas tanah
listrik
-- radiator pemanas tempat
penyimpanan No. HS 8516.21.00.00
-- lain-lain No. HS 8216.29.00.00
3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, kami
sampaikan bahwa :
a. Dispenser dan pemanas air memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah yang atas impor atau penyerahan dikenakan PPnBM.
b. Adapan water heater dalam pemanas air dengan tempat penyimpanan dengan nomor
HS 8516.10.20.00 yang atas impor atau penyerahannya terutang PPnBM 10%.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP. 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur PPN dan PTLL.
3. Kepala KPP WP Besar Satu.
peraturan/0tkbpera/1f8c4b6a0115a4617e285b4494126fbf.txt · Last modified: (external edit)