peraturan:0tkbpera:1f88c7c5d7d94ae08bd752aa3d82108b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Oktober 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2793/PJ.53/1993 TENTANG PENGKREDITAN PPN TELEPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 tentang PPN atas jasa persewaan ruangan menjelaskan antara lain perlakuan PPN atas penggunaan telepon oleh penyewa, yaitu : a. Penggantian yang diminta oleh Pengusaha (PKP) yang menyewakan ruangan kepada penyewa atas biaya telepon yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa tidak dikenakan PPN, kecuali apabila PKP yang menyewakan ruangan menambahkan "Mark Up" atau biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "Mark Up" atau biaya administrasi tersebut dikenakan PPN oleh PKP yang menyewakan ruangan tersebut. b. PKP yang menyewakan ruangan berhak atas pengkreditan PPN Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP untuk pengoperasian ruangan yang disewakan tersebut. 2. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka apabila kwitansi pembayaran/tagihan telepon tetap atas nama Pengusaha yang menyewakan ruangan/pemilik gedung maka pengkreditan Pajak Masukannya diperlakukan sebagai berikut : a. PT. XYZ tidak dibenarkan menerbitkan Faktur Pajak atas penggantian biaya telepon yang dimintakan dari PT. ABC. b. PT. ABC hanya berkewajiban mengganti biaya telepon sebesar tagihan biaya telepon kepada PT. XYZ oleh Perumtel, namun tidak termasuk PPN. c. Yang berhak mengkreditkan PPN Pajak Masukan atas biaya telepon tersebut adalah PT. XYZ, sepanjang PT. XYZ tidak meminta penggantian PPN Pajak Masukan tersebut kepada PT. ABC. d. Apabila PT. XYZ juga meminta penggantian PPN kepada PT. ABC, maka PT. XYZ tidak diperkenankan mengkreditkan PPN tersebut. Sedangkan PPN Pajak Masukan yang dibayar PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan biaya bagi PT. ABC. 3. Agar penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening atas nama pemilik gedung, dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kwitansi pembayaran, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Penyewa dan pemilik gedung membuat persyaratan bersama di atas kertas bermeterai yang menyatakan bahwa : a.1. Pesawat telepon dengan nomor-nomor tertentu dipergunakan oleh penyewa gedung; a.2. Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung; a.3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perumtel tidak akan diklaim sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh penyewa gedung. b. Dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan pesawat telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon. c. Kwitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pemilik gedung telepon qq. nama penyewa telepon. Contoh : Pencantuman nama dalam hal ini adalah PT. XYZ qq. PT. ABC. Untuk keperluan ini agar Saudara menghubungi pihak Perumtel dan meminta penerbitan kwitansi pembayaran telepon dengan nomor tertentu ditulis sebagaimana contoh di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1f88c7c5d7d94ae08bd752aa3d82108b.txt · Last modified: (external edit)