User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1f88c7c5d7d94ae08bd752aa3d82108b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 1993       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2793/PJ.53/1993

                            TENTANG

                       PENGKREDITAN PPN TELEPON

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1993 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989
    tentang PPN atas jasa persewaan ruangan menjelaskan antara lain perlakuan PPN atas penggunaan 
    telepon oleh penyewa, yaitu :
    a.      Penggantian yang diminta oleh Pengusaha (PKP) yang menyewakan ruangan kepada penyewa 
        atas biaya telepon yang nyata-nyata dapat dipastikan dikonsumsi oleh penyewa tidak 
        dikenakan PPN, kecuali apabila PKP yang menyewakan ruangan menambahkan "Mark Up" 
        atau biaya administrasi dan sejenisnya, maka atas nilai tambah berupa "Mark Up" atau biaya 
        administrasi tersebut dikenakan PPN oleh PKP yang menyewakan ruangan tersebut.

    b.      PKP yang menyewakan ruangan berhak atas pengkreditan PPN Pajak Masukan atas perolehan 
        BKP/JKP untuk pengoperasian ruangan yang disewakan tersebut.

2.      Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka apabila kwitansi pembayaran/tagihan telepon tetap 
    atas nama Pengusaha yang menyewakan ruangan/pemilik gedung maka pengkreditan Pajak 
    Masukannya diperlakukan sebagai berikut :
    a.      PT. XYZ  tidak dibenarkan menerbitkan Faktur Pajak atas penggantian biaya telepon yang 
        dimintakan dari PT. ABC.

    b.      PT. ABC hanya berkewajiban mengganti biaya telepon sebesar tagihan biaya telepon kepada 
        PT. XYZ oleh Perumtel, namun tidak termasuk PPN.

    c.      Yang berhak mengkreditkan PPN Pajak Masukan atas biaya telepon tersebut adalah PT. XYZ, 
        sepanjang PT. XYZ tidak meminta penggantian PPN Pajak Masukan tersebut kepada PT. ABC.

    d.      Apabila PT. XYZ juga meminta penggantian PPN kepada PT. ABC, maka PT. XYZ tidak 
        diperkenankan mengkreditkan PPN tersebut. Sedangkan PPN Pajak Masukan yang dibayar 
        PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan biaya bagi PT. ABC.

3.      Agar penyewa gedung selaku pemakai telepon yang membayar rekening atas nama pemilik gedung, 
    dapat mengkreditkan PPN Pajak Masukan yang dicantumkan dalam kwitansi pembayaran, harus 
    memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.      Penyewa dan pemilik gedung membuat persyaratan bersama di atas kertas bermeterai yang 
        menyatakan bahwa :
        a.1.    Pesawat telepon dengan nomor-nomor tertentu dipergunakan oleh penyewa gedung;
        a.2.    Biaya langganan telepon menjadi beban dan dibayar oleh penyewa gedung;
        a.3.    PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Perumtel tidak akan 
            diklaim sebagai Pajak Masukan oleh pemilik gedung, tetapi dapat diklaim sebagai 
            Pajak Masukan oleh penyewa gedung.

    b.      Dalam perjanjian sewa-menyewa gedung dengan jelas dicantumkan tentang penggunaan
        pesawat telepon tersebut oleh penyewa gedung tanpa mengubah nama pelanggan telepon.

    c.      Kwitansi pembayaran telepon mencantumkan nama pemilik gedung telepon qq. nama 
        penyewa telepon.

    Contoh : Pencantuman nama dalam hal ini adalah PT. XYZ qq. PT. ABC.

    Untuk keperluan ini agar Saudara menghubungi pihak Perumtel dan meminta penerbitan kwitansi
    pembayaran telepon dengan nomor tertentu ditulis sebagaimana contoh di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1f88c7c5d7d94ae08bd752aa3d82108b.txt · Last modified: (external edit)