User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1f7aa6705d5b742085538c627f6f9c2b
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 140/PJ.43/2003

                            TENTANG

        PERMOHONAN DAFTAR PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI DAN JASA KURIR 
                YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sesuai dengan surat Kepala KPP PMA Empat perihal 
    Permohonan Daftar Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal 
    Pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 
    2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, Saudara mohon 
    penjelasan lebih lanjut Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang mana yang ditunjuk oleh 
    Direktur Jenderal Pajak, karena dalam pelaksanaan di lapangan selalu menjadi pertanyaan Wajib 
    Pajak.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara 
    lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 6 ayat (2):
        Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau 
        dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Pasal 7 ayat (1):
        Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan  
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda 
        sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar 
        Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000 
    tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1:
        Penyampaian Surat Pemberitahuan selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan melalui 
        perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Pasal 2:
        Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus 
        memenuhi syarat sebagai berikut:
        -   berbentuk badan;
        -   memiliki ijin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;
        -   mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak; dan
        -   bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
    c.  Pasal 3:
        Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk 
        sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima Surat Pemberitahuan 
        untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
    a.  Sampai saat ini belum ada Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang ditunjuk oleh 
        Direktur Jenderal Pajak.
    b.  Apabila ada Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan melalui Perusahaan Jasa 
        Ekspedisi dan Jasa Kurir selain Kantor Pos, maka tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat 
        Pemberitahuan tersebut adalah saat diterima Surat Pemberitahuan tersebut oleh Kantor 
        Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/1f7aa6705d5b742085538c627f6f9c2b.txt · Last modified: (external edit)