peraturan:0tkbpera:1f7aa6705d5b742085538c627f6f9c2b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 140/PJ.43/2003
TENTANG
PERMOHONAN DAFTAR PERUSAHAAN JASA EKSPEDISI DAN JASA KURIR
YANG DITUNJUK OLEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sesuai dengan surat Kepala KPP PMA Empat perihal
Permohonan Daftar Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang Ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember
2000 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, Saudara mohon
penjelasan lebih lanjut Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang mana yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak, karena dalam pelaksanaan di lapangan selalu menjadi pertanyaan Wajib
Pajak.
2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara
lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 6 ayat (2):
Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui Kantor Pos secara tercatat atau
dengan cara lain yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
b. Pasal 7 ayat (1):
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenakan sanksi administrasi berupa denda
sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa dan sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-518/PJ./2000 tanggal 4 Desember 2000
tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Selain Melalui Kantor Pos, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1:
Penyampaian Surat Pemberitahuan selain melalui Kantor Pos dapat dilakukan melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
b. Pasal 2:
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
- berbentuk badan;
- memiliki ijin usaha jasa ekspedisi atau jasa kurir;
- mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak; dan
- bersedia menandatangani perjanjian dengan Direktorat Jenderal Pajak.
c. Pasal 3:
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar ditunjuk
sebagai perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir yang dapat menerima Surat Pemberitahuan
untuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
a. Sampai saat ini belum ada Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Jasa Kurir yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak.
b. Apabila ada Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan melalui Perusahaan Jasa
Ekspedisi dan Jasa Kurir selain Kantor Pos, maka tanda bukti dan tanggal penerimaan Surat
Pemberitahuan tersebut adalah saat diterima Surat Pemberitahuan tersebut oleh Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/1f7aa6705d5b742085538c627f6f9c2b.txt · Last modified: by 127.0.0.1