peraturan:0tkbpera:1f72e258ff730035f2a1fb6637f562c2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 78/PJ.42/2003
TENTANG
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS
DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 20 Januari 2003 perihal permohonan pembukuan
dalam bahasa Inggris dan mata uang USD yang diterima di Direktorat Pajak Penghasilan pada tanggal
24 Januari 2003, dengan ini disampaikan bahwa dengan menyesal permohonan Saudara tersebut tidak dapat
kami kabulkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang berbunyi "Wajib Pajak dapat memperoleh izin untuk
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun
buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai,
atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak baru".
Namun demikian, Saudara masih dapat mengajukan permohonan baru untuk izin menyelenggarakan
pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat mulai tahun buku/tahun pajak 2004.
Demikian harap maklum.
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/1f72e258ff730035f2a1fb6637f562c2.txt · Last modified: by 127.0.0.1