peraturan:0tkbpera:1f5e7f2748adabf08629a6312ac3bfdd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1213/PJ.52/1992
TENTANG
PPn BM ATAS MINIBUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 April 1992 tentang Permohonan Pembebasan
PPn BM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1285/KMK.04/1991 atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor jenis minibus terutang
PPn BM dengan tarip 20%, kecuali jika digunakan untuk angkutan umum.
2. Kendaraan bermotor jenis minibus yang digunakan untuk keperluan Perhimpunan Donor Darah
Indonesia tidak termasuk dalam pengertian digunakan untuk angkutan umum, sehingga atas
penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak atau atas impornya tetap terutang PPn BM.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1f5e7f2748adabf08629a6312ac3bfdd.txt · Last modified: by 127.0.0.1