peraturan:0tkbpera:1f50d0737a738a9ba3206543d1102cbc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Nopember 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 235/PJ.62/1985
TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA KONTRAKTOR MINYAK ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Bapak Menteri Keuangan No. S-1110/MK/1985 tanggal 27 September 1985 perihal
Pajak Penghasilan atas Jasa Giro yang tembusannya juga disampaikan kepada Bapak Gubernur Bank
Indonesia, dengan ini diberitahukan bahwa, atas Jasa Giro yang dibayarkan oleh Bank-bank kepada
Kontraktor Minyak Asing yang beroperasi di Indonesia tidak dipotong PPh Pasal 23, oleh karena kewajiban
pajak bagi Kontraktor Asing tersebut diselesaikan berdasarkan jiwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 jo
Keputusan Menteri Keuangan No. 267/KMK.012/1978 atau UU PPh 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan No.
457/KMK.012/1984 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 458/KMK.012/1984 yang telah disempurnakan
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 815/KMK.012/1985.
Sehubungan dengan itu diminta bantuan Saudara untuk memberitahukan hal tersebut kepada Bank-bank dan
Lembaga Keuangan di seluruh Indonesia.
Atas bantuan Saudara kami ucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN. A.T
peraturan/0tkbpera/1f50d0737a738a9ba3206543d1102cbc.txt · Last modified: by 127.0.0.1