peraturan:0tkbpera:1f4183315762e30ea441d3caef5e64ad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
5 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 122/PJ.52/2003
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Persatuan ABC mendapat bantuan/hibah
perlengkapan olahraga berupa Baju Judo bekas dari Jepang. Bantuan tersebut akan dikirim ke
perkumpulan-perkumpulan olahraga judo di seluruh Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut,
Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dan PPnBM dengan alasan baju judo bekas
tersebut dipakai sebagai alat untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan-perkumpulan judo di
Indonesia.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan dari Pengenaan
Bea Masuk, antara lain diatur bahwa:
Pasal 2 Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Pasal 2 Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf c : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari Pungutan Bea
Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial,
atau kebudayaan;
Pasal 3 : Tata cara dan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud Pasal 2 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai;
b. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan
Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum,
Amal, Sosial, dan Kebudayaan, diatur bahwa yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah:
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah,
rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris
tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan
untuk tujuan kebudayaan;
d. barang-barang yang diperlukan untuk ibadah umum, seperti tikar sembahyang,
permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci;
e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk
badan-badan sosial;
f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang
memerlukan termasuk bantuan bencana alam.
g. Barang peralatan belajar-mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan
cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor barang kiriman hadiah berupa Baju Judo bekas dari Jepang untuk
keperluan olahraga tidak termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2 di
atas sehingga atas impor Baju Judo bekas yang merupakan hibah dari pihak Jepang tetap terutang
PPN dan PPn BM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/1f4183315762e30ea441d3caef5e64ad.txt · Last modified: by 127.0.0.1