peraturan:0tkbpera:1f36c15d6a3d18d52e8d493bc8187cb9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 April 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.7/2002
TENTANG
RENCANA PEMERIKSAAN NASIONAL TAHUN 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam Rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak, dengan ini disampaikan Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun
2002 sebagai berikut :
1. Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2002 terdiri dari Rencana Pemeriksaan Lengkap (lampiran 1)
dan Rencana Pemeriksaan Sederhana Per Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3) (lampiran 2), serta
Rencana Pemeriksaan Wajib Pajak Besar dan Menengah Per Kanwil Berdasarkan Klasifikasi Lapangan
Usaha (lampiran 3).
2. Jumlah Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada lampiran 3 merupakan bagian dari jumlah seluruh
Pemeriksaan Lengkap dan Sederhana. Sedangkan jumlah Pemeriksaan PPN sebagaimana tercantum
pada kolom 5 lampiran 2 merupakan bagian dari jumlah total Pemeriksaan Sederhana. Wajib Pajak
yang termasuk dalam jumlah pemeriksaan pada lampiran 3 ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) dan akan dikirimkan setiap tiga bulan ke masing-masing Kanwil.
3. Sehubungan dengan reorganisasi DJP maka jumlah pemeriksa sebagaimana tercantum dalam
lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini masih bersifat tentatif. Apabila telah terdapat kepastian jumlah
pemeriksa pada masing-masing UP3 maka diminta kepada Saudara agar segera melaporkan jumlah
pemeriksa definitif ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak sebagai bahan
pertimbangan dalam penyusunan revisi Rencana Pemeriksaan Nasional Tahun 2002.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/1f36c15d6a3d18d52e8d493bc8187cb9.txt · Last modified: by 127.0.0.1