User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1f33d7cf6693dc6dcc7029b97cc29487
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           28 Maret 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 593/PJ.3/1985

                            TENTANG

       SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK TERKENA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1985 Nomor : 017/OBD/III/85, perihal tersebut diatas, 
dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut :
a.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, jasa yang dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai untuk saat sekarang ini adalah jasa pemborongan bangunan dan barang tidak 
    bergerak lainnya.    
b.  Jasa lainnya termasuk jasa persewaan ruangan untuk kantor seperti yang Saudara lakukan tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984.    
 
Demikian agar Saudara maklum.
 




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1f33d7cf6693dc6dcc7029b97cc29487.txt · Last modified: (external edit)