peraturan:0tkbpera:1f33d7cf6693dc6dcc7029b97cc29487
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 593/PJ.3/1985 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK TERKENA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1985 Nomor : 017/OBD/III/85, perihal tersebut diatas, dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut : a. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk saat sekarang ini adalah jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya. b. Jasa lainnya termasuk jasa persewaan ruangan untuk kantor seperti yang Saudara lakukan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984.  Demikian agar Saudara maklum.  A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1f33d7cf6693dc6dcc7029b97cc29487.txt · Last modified: (external edit)