peraturan:0tkbpera:1f3202d820180a39f736f20fce790de8
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 18/PJ/1995
TENTANG
TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan penyegelan tempat atau ruangan dalam rangka pemeriksaan di bidang
perpajakan dipandang perlu menetapkan tata cara pelaksanaannya;
b. bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2. Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 625/KMK.04/1994 tanggal
27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN
DI BIDANG PERPAJAKAN.
Pasal 1
Penyegelan tempat atau ruangan tertentu adalah penyegelan tempat atau ruangan yang diduga digunakan
untuk menyimpan dokumen, uang, barang, dan/atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan tujuan agar tidak dpindahtangankan,
dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar atau dipalsukan.
Pasal 2
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memberi kesempatan
kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan/atau apabila Wajib
Pajak tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan dan/atau apabila Wajib Pajak menolak
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau sebagai upaya pengamanan sebelum pemeriksaan
ditunda.
Pasal 3
(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menempelkan kertas segel
sedemikian rupa sehingga tempat atau ruangan yang disegel tidak dapat dimasuki, dibuka,
dipindahkan atau dilepas tanpa merusak kertas segel.
(2) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas dasar Surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan
oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh dua orang saksi, salah
seorang di antaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya atau pegawainya dalam
hal Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat.
(3) Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak berkewajiban membuat Berita Acara Penyegelan.
(4) Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditanda tangani oleh
Pemeriksa Pajak dan dua orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menolak menandatangani Berita Acara
Penyegelan, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara penyegelan dengan
menyebutkan alasannya.
(6) Berita Acara Penyegelan dibuat paling sedikit dalam dua rangkap dan lembar asli diserahkan kepada
Wajib Pajak yang diperiksa.
Pasal 4
(1) Penyegelan dibuka kembali secepatnya apabila Wajib Pajak atau wakil/kuasanya telah memberi izin
kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang disegel.
(2) Setelah lewat batas waktu enam hari Wajib Pajak atau wakil/kuasanya tetap tidak memberi izin
kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki atau memeriksa tempat atau ruangan yang disegel,
Pemeriksa Pajak berwenang untuk membuka kertas segel serta melakukan pemeriksaan.
(3) Pembukaan kertas segel dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan dua orang saksi, salah
seorang diantaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya atau pegawainya dalam
hal Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat.
(4) Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak berkewajiban untuk membuat Berita
Acara pembukaan kertas segel.
(5) Berita Acara pembukaan kertas segel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dan ditandatangani
oleh Pemeriksa Pajak dan dua orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Apabila saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak menandatangani Berita Acara
pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara
pembukaan kertas segel dengan menyebutkan alasannya.
(7) Berita Acara pembukaan kertas segel dibuat paling sedikit dalam dua rangkap dan lembar asli
diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
Pasal 5
Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan dari Kepolisian Negara dan/atau
Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 6
Bentuk dan isi kertas segel, Berita Acara penyegelan, Berita Acara pembukaan kertas segel, sesuai dengan
lampiran keputusan ini.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1f3202d820180a39f736f20fce790de8.txt · Last modified: by 127.0.0.1