DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Desember 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1041/PJ.341/2005
TENTANG
PENJELASAN TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Dalam surat tersebut Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
a.
Jika salah satu supplier Saudara yang berkedudukan di Jepang telah menyerahkan SKD asli, sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang, berapakah tarif yang harus dipungut untuk PPH Pasal 26 atas jasa mereka ?
b.
Apakah tarif PPh Pasal 26 tersebut 10% untuk semua jasa, atau ada ketentuan lain?
2.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ.101/1996** tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain diatur sebagai berikut :
Butir 2
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang menbayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
3.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.34/2005** tanggal 7 Juli 2005tentang Penerapan Kriteria “Beneficial Owner” Sebagaimana Tercantum dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Negara Lainnya, antara lain diatur sebagai berikut :
a.
Yang dimaksud dengan beneficial owner adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan atau royalti baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan- penghasilan tersebut.
b.
Dengan demikian, maka special purpose vehicles dalam bentuk conduit company, paper box company, pass-through company serta yang sejenis lainnya, tidak termasuk dalam pengertian beneficial owner tersebut diatas.
c.
Apabila terdapat pihak-pihak lain yang bukan merupakan beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaran dividen, bunga dan atau royalti yang bersumber di Indonesia, maka pihak yang membayar dividen, bunga dan atau royalti tersebut diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia dengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.
4.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang antara lain mengatur sebagai berikut :
Article 10
1.
Dividends paid by a company which is a resident of a contracting state to a resident of the other contracting state may be taxed in that other contracting state.
2.
However, such dividends may also be taxed in the contracting state of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of the contracting state, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed :
a.
10 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner if a company paying the dividends during the period the thwelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;
b.
15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.
Article 11
1.
Interest arising in a contracting state and paid to a resident of the other contracting state may be taxed in that other contracting state.
2.
However, such interest ma also be taxed in the contracting state in which it arises, and according to the laws of that contracting state, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest.
Article 12
1.
Royalties arising in a contracting state and paid to a resident of the other contracting state may be taxed in that other contracting state.
2.
However, such royalties may also be taxed in the contracting state in which they arise, and according to the laws of the contracting state, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties.
5.
Berdasarkan hal-hal sebagai berikut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a.
Surat Keterangan Domisili (SKD) adalah dokumen yang harus diserahkan oleh Wajib Pajak untuk dapat menikmati benefits atau fasilitas yang disediakan dalam P3B, termasuk tarif pajak atas jenis-jenis penghasilan yang diatur dalam P3B diatas.
b.
Wajib Pajak yang dapat menunjukkan SKD dari suatu negara yang memiliki P3B dengan Indonesia tidak secara langsung dapat menikmati fasilitas atau manfaat (benefits) P3B. Wajib Pajak tersebut juga harus merupakan beneficial owner dari penghasilan dimaksud.
c.
Berkenaan dengan pertanyaan Saudara sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, kami memerlukan penjelasan terinci tentang transaksi serta jenis jasanya untuk menentukan tarif pajak yang sesuai sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Jepang.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Direktur Pajak Penghasilan.