peraturan:0tkbpera:1f10c3650a3aa5912dccc5789fd515e8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1396/PJ.52/2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BARANG MODAL YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. HI nomor xxxxxxxx tanggal 05 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menanyakan bagaimana perlakuan perpajakan terhadap pemasukan Barang Modal dan/atau Peralatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi di Kawasan Berikat dari DPIL. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 disebutkan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis diatur antara lain : a. Pasal 5 ayat (1), untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. b. Pasal 5 ayat (3), permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dokumen pembelian yang bersangkutan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan barang modal dan atau peralatan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang PT. HI memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/1f10c3650a3aa5912dccc5789fd515e8.txt · Last modified: (external edit)