peraturan:0tkbpera:1f10c3650a3aa5912dccc5789fd515e8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 Desember 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1396/PJ.52/2001

                             TENTANG

           PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS BARANG MODAL YANG BERHUBUNGAN LANGSUNG
            DENGAN PROSES PRODUKSI UNTUK KAWASAN BERIKAT 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. HI nomor xxxxxxxx tanggal 05 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Saudara menanyakan bagaimana perlakuan 
    perpajakan terhadap pemasukan Barang Modal dan/atau Peralatan yang berhubungan langsung 
    dengan kegiatan produksi di Kawasan Berikat dari DPIL.    

2.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 disebutkan bahwa 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal berupa 
    mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku 
    cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh 
    Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, dibebaskan dari pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai.    

3.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu     
    Yang Bersifat Strategis diatur antara lain :    
        a.      Pasal 5 ayat (1), untuk memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha 
        Kena Pajak yang menerima penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik 
        yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, baik dalam 
        keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, diwajibkan mempunyai 
        Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak.    
        b.      Pasal 5 ayat (3), permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
        dokumen pembelian yang bersangkutan.    

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pemasukan barang modal dan atau peralatan dibebaskan 
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang PT. HI memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak 
    Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


a.n. Direktur Jenderal Jenderal
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/0tkbpera/1f10c3650a3aa5912dccc5789fd515e8.txt · Last modified: (external edit)