peraturan:0tkbpera:1f086a86e2a604cfa7787dbbffe246cf
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Oktober 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 652/PJ.52/2006

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 April 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dapat dikemukakan bahwa :
    a.  Pemerintah Indonesia mendapat bantuan hibah dari Pemerintah Jepang melalui Program "Non 
        Project Type Grant Aid" tahun 2003, melalui koordinasi Bappenas dan Departemen 
        Perindustrian serta Departemen Keuangan. Bantuan tersebut berupa pengadaan Aluminium 
        Ingot yang dilakukan oleh BCA dan PT ABC sebagai pengguna barang (end user).
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta Surat Keputusan Pembebasan PDRI, 
        khususnya PPN atas impor aluminium ingot tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Dana Hibah Non-Project Grant Aid 2003 yang Saudara sampaikan 
    bersama surat tersebut, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pemerintah Jepang pada tahun anggaran 2003 memberikan hibah dalam bentuk Non-Project 
        Grant Aid sebesar ¥ 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta yen) untuk selanjutnya disebut
        "hibah" kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung neraca pembayaran luar negeri sesuai 
        dengan Exchange of Note tanggal 5 November 2003. Hibah tersebut bebas dari bea masuk dan 
        pajak-pajak yang mungkin terutang.
        b.  Pihak-pihak yang terlibat adalah:
        1). Pemerintah Indonesia yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 
            Departemen Perindustrian, dan Departemen Keuangan sebagai PIHAK PERTAMA.
        2). PT ABC yang merupakan badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengguna/
            end users oleh Departemen Perindustrian disebut PIHAK KEDUA.
    c.  PIHAK PERTAMA telah mendapat persetujuan dari pemerintah Jepang untuk memanfaatkan 
        sebagian dana hibah tahun anggaran 2003 berdasarkan Minutes of Discussion on 
        Implementation of Japan's Non Project Grant Aid 2003 for the Republic of Indonesia (NPRI03-
        004 tanggal 23 Maret 2006).
    d.  PIHAK PERTAMA bermaksud memanfaatkan dana-dana tersebut untuk mengimpor Aluminium 
        Ingot yang digunakan oleh PIHAK KEDUA sebagai pengguna barang (end-users) dan PIHAK 
        PERTAMA menyetujui untuk melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan persyaratan 
        sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
    e.  JICS yang mewakili PIHAK PERTAMA akan mengimpor barang yang dipesan PIHAK KEDUA dari 
        BCA sebagaimana diuraikan dalam kontrak pengadaan (Purchase Contrac) No. XXX tanggal 29
        Maret 2006 untuk pembelian Aluminium ingot.
    f.  PIHAK PERTAMA setuju untuk menyalurkan barang sebagaimana tercantum dalam Purchase 
        Contract No. XXX kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk menyalurkan 
        barang dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum 
        dalam perjanjian.
    g.  PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada PIHAK 
        PERTAMA dengan cara mendepositkan ke rekening yang ditujukan untuk PIHAK PERTAMA 
        direkening yang ada di Bank Indonesia (sesuai surat Bank Indonesia No. XXX dan surat 
        Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas nomor XXX, nomor rekening giro
        untuk menampung dana monetasi Non Project Type Grant Aid Tahun 2003 adalah 510.000276).

3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa :
        -   Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak,
    -   Pasal 16 B huruf c, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu.

4.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20002 diatur bahwa atas 
    impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari
    pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan.

5.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang 
    Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 
    Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur :
    -   Ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap 
        dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    -   Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor 
        sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN 
        dan PPnBM.
    -   Ayat (3), Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) adalah: 
        j.  barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan 
            untuk kepentingan umum;

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5 di atas, serta memperhatikan isi surat
    Saudara pada butir 1 dan 2, dengan ini diberikan penegasan bahwa impor Aluminium Ingot tersebut 
    dianggap sebagai impor Barang Kena Pajak oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang 
    ditujukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan 
    231/KMK.03/2001 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, sehingga atas impor 
    aluminium ingot tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang menurut  
    peraturan kepabeanan, atas impor tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.



DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/0tkbpera/1f086a86e2a604cfa7787dbbffe246cf.txt · Last modified: (external edit)