peraturan:0tkbpera:1f086a86e2a604cfa7787dbbffe246cf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 652/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 April 2006 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dapat dikemukakan bahwa : a. Pemerintah Indonesia mendapat bantuan hibah dari Pemerintah Jepang melalui Program "Non Project Type Grant Aid" tahun 2003, melalui koordinasi Bappenas dan Departemen Perindustrian serta Departemen Keuangan. Bantuan tersebut berupa pengadaan Aluminium Ingot yang dilakukan oleh BCA dan PT ABC sebagai pengguna barang (end user). b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta Surat Keputusan Pembebasan PDRI, khususnya PPN atas impor aluminium ingot tersebut di atas. 2. Berdasarkan Perjanjian Pemanfaatan Dana Hibah Non-Project Grant Aid 2003 yang Saudara sampaikan bersama surat tersebut, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Pemerintah Jepang pada tahun anggaran 2003 memberikan hibah dalam bentuk Non-Project Grant Aid sebesar ¥ 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta yen) untuk selanjutnya disebut "hibah" kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung neraca pembayaran luar negeri sesuai dengan Exchange of Note tanggal 5 November 2003. Hibah tersebut bebas dari bea masuk dan pajak-pajak yang mungkin terutang. b. Pihak-pihak yang terlibat adalah: 1). Pemerintah Indonesia yang diwakili Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perindustrian, dan Departemen Keuangan sebagai PIHAK PERTAMA. 2). PT ABC yang merupakan badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengguna/ end users oleh Departemen Perindustrian disebut PIHAK KEDUA. c. PIHAK PERTAMA telah mendapat persetujuan dari pemerintah Jepang untuk memanfaatkan sebagian dana hibah tahun anggaran 2003 berdasarkan Minutes of Discussion on Implementation of Japan's Non Project Grant Aid 2003 for the Republic of Indonesia (NPRI03- 004 tanggal 23 Maret 2006). d. PIHAK PERTAMA bermaksud memanfaatkan dana-dana tersebut untuk mengimpor Aluminium Ingot yang digunakan oleh PIHAK KEDUA sebagai pengguna barang (end-users) dan PIHAK PERTAMA menyetujui untuk melaksanakan pengaturan sesuai dengan ketentuan persyaratan sebagaimana tercantum dalam perjanjian. e. JICS yang mewakili PIHAK PERTAMA akan mengimpor barang yang dipesan PIHAK KEDUA dari BCA sebagaimana diuraikan dalam kontrak pengadaan (Purchase Contrac) No. XXX tanggal 29 Maret 2006 untuk pembelian Aluminium ingot. f. PIHAK PERTAMA setuju untuk menyalurkan barang sebagaimana tercantum dalam Purchase Contract No. XXX kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyetujui untuk menyalurkan barang dari PIHAK PERTAMA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam perjanjian. g. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyetorkan uang hasil penjualan barang kepada PIHAK PERTAMA dengan cara mendepositkan ke rekening yang ditujukan untuk PIHAK PERTAMA direkening yang ada di Bank Indonesia (sesuai surat Bank Indonesia No. XXX dan surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas nomor XXX, nomor rekening giro untuk menampung dana monetasi Non Project Type Grant Aid Tahun 2003 adalah 510.000276). 3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa : - Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak, - Pasal 16 B huruf c, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu. 4. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 20002 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 5. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur : - Ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. - Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM. - Ayat (3), Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah: j. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 3 sampai dengan 5 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan 2, dengan ini diberikan penegasan bahwa impor Aluminium Ingot tersebut dianggap sebagai impor Barang Kena Pajak oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan 231/KMK.03/2001 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, sehingga atas impor aluminium ingot tersebut mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang menurut peraturan kepabeanan, atas impor tersebut dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. ICHWAN FACHRUDDIN
peraturan/0tkbpera/1f086a86e2a604cfa7787dbbffe246cf.txt · Last modified: (external edit)