peraturan:0tkbpera:1eff77814e0b3238495a9f07d061703c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Agustus 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 746/PJ.52/2005
TENTANG
PERTANYAAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Ada beberapa penjual yang menawarkan barang kepada perusahaan Saudara dengan hanya
menerbitkan kwitansi tanpa disertai Faktur Pajak Standar/Sederhana serta dengan
pembayaran tunai;
b. Saudara bertanya, apakah Saudara dapat memberlakukan kwitansi tersebut sebagai Faktur
Pajak Sederhana, dan apakah Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak untuk menjualnya
kembali.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut antara lain sebagai
berikut:
a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
- Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena
Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pasal 3A ayat (1), pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan
melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang.
- Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha,
b. impor Barang Kena Pajak,
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha,
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean,
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau
huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c.
b. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak
Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005, antara lain diatur bahwa:
- Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan
secara langsung kepada konsumen akhir, atau
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli
Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat,
atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
- Pasal 2, Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b. Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang
diserahkan;
c. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak
Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan
secara terpisah;
d. Tanggal Pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
- Pasal 3 ayat (1) huruf e, tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai
Faktur Pajak Sederhana, yaitu kuitansi.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini ditegaskan bahwa:
a. Kuitansi dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana sepanjang memenuhi
persyaratan minimal yang telah ditentukan.
b. Atas perolehan barang dimaksud dapat Saudara jual kembali dengan menerbitkan Faktur
Pajak Standar sepanjang Saudara telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/1eff77814e0b3238495a9f07d061703c.txt · Last modified: by 127.0.0.1