User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1ef91c212e30e14bf125e9374262401f
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 15/PJ.6/2000

                              TENTANG

                   PENERBITAN SURAT KUASA UMUM (SKU) UNTUK KABUPATEN/KOTA BARU

                               DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dibentuknya Kabupaten/Kota baru, maka untuk memperlancar pembagian hasil 
penerimaan PBB disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk Kabupaten/Kota baru yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang dan rencana 
    penerimaan PBB tahun anggaran 2000 telah terpisah dari kabupaten/Kota Induknya, maka pada awal 
    tahun anggaran 2000 agar diterbitkan SKU kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB 
    sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Kep-11/A/2000 
    tanggal 7 Maret 2000.

2.  Sehubungan dengan adanya kebijakan baru Pemerintah dalam pengelolaan Biaya Pemungutan PBB 
    dan mengingat ketentuan baru tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan pada bulan April 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ./2000 tanggal 
    24 Maret 2000, maka penerbitan SKU diatur sebagai berikut :
    a.  Untuk bulan April 2000, penerbitan SKU tetap berpedoman pada ketentuan lama sesuai 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan Wewenang 
        Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA;
    b.  Untuk bulan Mei 2000 sampai dengan akhir tahun anggaran 2000, penerbitan SKU 
        berpedoman pada ketentuan baru sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

3.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, berlaku untuk Kabupaten/Kota baru dan lama.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/1ef91c212e30e14bf125e9374262401f.txt · Last modified: (external edit)