peraturan:0tkbpera:1ef91c212e30e14bf125e9374262401f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 April 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 15/PJ.6/2000
TENTANG
PENERBITAN SURAT KUASA UMUM (SKU) UNTUK KABUPATEN/KOTA BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah dibentuknya Kabupaten/Kota baru, maka untuk memperlancar pembagian hasil
penerimaan PBB disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Untuk Kabupaten/Kota baru yang telah terbentuk berdasarkan Undang-undang dan rencana
penerimaan PBB tahun anggaran 2000 telah terpisah dari kabupaten/Kota Induknya, maka pada awal
tahun anggaran 2000 agar diterbitkan SKU kepada Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Anggaran Nomor Kep-11/A/2000
tanggal 7 Maret 2000.
2. Sehubungan dengan adanya kebijakan baru Pemerintah dalam pengelolaan Biaya Pemungutan PBB
dan mengingat ketentuan baru tersebut belum sepenuhnya dapat dilaksanakan pada bulan April
sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-78/PJ./2000 tanggal
24 Maret 2000, maka penerbitan SKU diatur sebagai berikut :
a. Untuk bulan April 2000, penerbitan SKU tetap berpedoman pada ketentuan lama sesuai
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 tentang Pelimpahan Wewenang
Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada Kepala Inspeksi IPEDA;
b. Untuk bulan Mei 2000 sampai dengan akhir tahun anggaran 2000, penerbitan SKU
berpedoman pada ketentuan baru sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2, berlaku untuk Kabupaten/Kota baru dan lama.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/1ef91c212e30e14bf125e9374262401f.txt · Last modified: by 127.0.0.1