peraturan:0tkbpera:1eee58f7a5d6bd6df171b1d131acd79a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 236/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR 1 (SATU) UNIT MOBIL PEMADAM KEBAKARAN a.n. PEMERINTAH KOTA SURABAYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan nota dinas Saudara Nomor: xxx tanggal 7 Januari 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, yang tembusannya ditujukan antara lain ke Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar nota dinas tersebut menjelaskan bahwa : 1.1. Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : xxx tanggal 13 Desember 2004 berisi pendapat agar permohonan Pemerintah Kota Surabaya untuk diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran bekas pakai merek Nissan Diesel tahun 1996 yang merupakan hibah dari Kan I Ren (Kansai Indonesia Yuko Kyun Kai) Badan Persahabatan Jepang Indonesia, Hyogu, Jepang, dapat dikabulkan, dengan pertimbangan barang tersebut merupakan bantuan cuma-cuma dari luar negeri yang akan dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta tidak untuk diperjualbelikan. 1.2. Atas permohonan tersebut Saudara berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk disebutkan secara limitatif pemberian pengecualian tidak dipungut PPN dan PPn BM. Mengingat barang yang dimintakan pembebasan tersebut tidak termasuk barang yang memperoleh fasilitas kepabeanan, maka PPN dan PPn BM tetap dipungut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Ketentuan yang berlaku terhadap permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa Pajak Penjualan atas Barang Mewah dibebaskan atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan pengangkutan umum. 2.2. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, diatur : - ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; - ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; - ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 2.3. Berdasarkan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, diatur bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah : a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci; e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan-badan sosial; f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan nota dinas Saudara pada butir 1 dengan ini kami menegaskan bahwa atas impor 1 (satu) unit mobil pemadam kebakaran bekas pakai merek Nissan Diesel tahun 1996 yang merupakan hibah dari Kan I Ren (Kansai Indonesia Yuko Kyun Kai) Badan Persahabatan Jepang Indonesia, Hyogu, Jepang tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai, karena tidak termasuk dalam daftar pada butir 2.3. di atas, sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya dibebaskan. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/1eee58f7a5d6bd6df171b1d131acd79a.txt · Last modified: by 127.0.0.1