peraturan:0tkbpera:1ee942c6b182d0f041a2312947385b23
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2770/PJ.54/1998
TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Nopember 1998 perihal permohonan pengkreditan Pajak
Masukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang sudah masuk bursa
(go public) dan terdaftar di KPP Perusahaan Masuk Bursa dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX,
mempunyai lokasi usaha di wilayah kerja KPP Sidoarjo dengan NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX dan telah
dikukuhkan sebagai PKP dengan nomor : X.XXX.XXX.X-XXX (NPPKP baru). Terdapat PPN Impor
sebesar Rp. 117.476.565,- (daftar terlampir) dengan dokumen PIB dan SSP menggunakan NPWP KPP
Perusahaan Masuk Bursa, karena seluruh kegiatan usaha hanya ada di wilayah kerja KPP Sidoarjo,
maka Saudara mengajukan permohonan ijin untuk dapat mengkreditkan PPN Impor dengan PIB dan
SSP yang menggunakan NPWP KPP Perusahaan Masuk Bursa pada KPP Sidoarjo.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Direktur
Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
Pajak ataupun secara jabatan. Selanjutnya dalam penjelasan diberikan contoh bahwa PKP di lokasi
dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang Faktur Pajaknya mencantumkan NPWP Kantor Pusatnya
dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, PT. XYZ selaku Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Perusahaan
Masuk Bursa, dan lokasi usaha di Sidoarjo serta dikukuhkan sebagai PKP di KPP Sidoarjo, atas PPN
impor sebesar Rp. 117.476.565,- dengan NPWP KPP Perusahaan Masuk Bursa, disetujui untuk
dikreditkan di KPP Sidoarjo, namun tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8)
Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11
Tahun 1994.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/1ee942c6b182d0f041a2312947385b23.txt · Last modified: by 127.0.0.1