peraturan:0tkbpera:1ee3dfcd8a0645a25a35977997223d22
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 343/PJ./2002

                              TENTANG

             TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN 
DI BIDANG PERPAJAKAN.


                        Pasal 1

Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel pada tempat atau ruangan yang diduga digunakan 
untuk menyimpan dokumen, uang, barang, dan atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang 
kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan tujuan agar tempat atau ruangan 
tersebut tidak berubah sehingga dokumen, uang, barang, dan atau benda-benda lain tidak dipindahtangankan, 
dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.


                        Pasal 2

Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan apabila:
a.  Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesepakatan kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau 
    memasuki tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, barang, 
    dan atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan 
    bebas Wajib Pajak atau menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
b.  Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan;
c.  Pegawai Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan atau
d.  Pemeriksa Pajak memerlukan upaya pengamanan sebelum pemeriksaan ditunda.


                        Pasal 3

(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menempelkan kertas segel 
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, sedemikian rupa 
    sehingga dokumen, uang, barang, dan atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang 
    kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak yang diperkirakan berada di tempat atau ruangan yang 
    disegel tidak dapat dipindahkan, dilepas, dimasuki, atau dibuka, tanpa merusak kertas segel.

(2) Kertas segel yang ditempel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibubuhi tanda tangan salah 
    seorang Pemeriksa Pajak dan diberi stempel instansi yang melakukan penyegelan.

(3) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang 
    saksi, salah seorang diantaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya, atau Pegawai 
    Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tidak berada di tempat.

(4) Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak berkewajiban membuat Berita Acara Penyegelan 
    dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.

(5) Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat dan ditandatangani oleh 
    Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak menandatangani Berita Acara 
    Penyegelan, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara Penyegelan dengan 
    menyebutkan alasannya.

(7) Berita Acara penyegelan dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap dan lembar kedua diserahkan kepada 
    Wajib Pajak atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak yang diperiksa.


                        Pasal 4

(1) Penyegelan dibuka dengan cara membuka kertas segel dan dilakukan secepatnya pada jam kerja 
    apabila Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk 
    membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang disegel.

(2) Setelah lewat batas waktu 6 (enam) hari Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak 
    memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan yang 
    disegel guna melakukan pemeriksaan pajak, Pemeriksa Pajak berwenang untuk membuka secara 
    paksa dan memasuki tempat atau ruangan yang disegel serta melakukan pemeriksaan.

(3) Pembukaan kertas segel dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi, 
    salah seorang diantaranya adalah Wajib Pajak atau kuasanya, atau Pegawai Wajib Pajak dalam hal 
    Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan dalam hal tertentu disaksikan oleh aparat 
    Pemerintah Daerah setempat.

(4) Apabila kertas segel yang ditempelkan di tempat atau ruangan yang disegel tersebut rusak, maka 
    pemeriksa segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada polisi.

(5) dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak berkewajiban untuk membuat Berita 
    Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(6) Berita Acara Pembukaan Kertas Segel sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dibuat dan 
    ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan 2 (dua) orang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(7) Apabila saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menolak menandatangani Berita Acara 
    Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak mencatat Penolakan tersebut dalam Berita Acara 
    Pembukaan Kertas Segel dengan menyebutkan alasannya.

(8) Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dibuat paling sedikit 2 (dua) rangkap dan lembar kedua 
    diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya atau Pegawai Wajib Pajak.


                        Pasal 5

Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan dari Kepolisian Negara dan atau 
Pemerintah Daerah setempat.


                        Pasal 6

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-18/PJ./1995 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 7

keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/1ee3dfcd8a0645a25a35977997223d22.txt · Last modified: (external edit)