peraturan:0tkbpera:1ec3e7af38e33222bde173fecaef6bfa
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Mei 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.7/1996
TENTANG
ADMINISTRASI PEMERIKSAAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui pemeriksaan pajak dapat dikelompokkan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan
keterkaitan, pemeriksaan khusus, pemeriksaan P3SPT dan pemeriksaan lainnya. Agar mekanisme
pemeriksaan tersebut bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka peran aktif Ka. KANWIL
sangat menentukan. Peran Ka. KANWIL bisa optimal apabila tersedia data administrasi pemeriksaan pajak
yang akurat.
Data administrasi tersebut diatas antara lain dapat dimanfaatkan sebagai alat pengawasan yang bersifat
preventif, yaitu mencegah terjadinya tumpang-tindih pemeriksaan ataupun pemeriksaan yang berulang-
ulang dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu kecuali untuk pemeriksaan rutin.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur hal-hal sebagai berikut :
1. KANWIL DJP harus melakukan penatausahaan administrasi pemeriksaan pajak diwilayahnya secara
tertib, teratur dan mutakhir yang disentralisir di Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Kanwil DJP.
2. Administrasi pemeriksaan pajak tersebut dituangkan dalam bentuk daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa
yang dibuat per KPP per tahun pajak.
3. Data pemeriksaan pajak yang dicatat di daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tersebut adalah data
pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KARIKPA atau fungsional KANWIL atau tim gabungan DJP-
BPKP atau Pemeriksaan Sederhana Kantor atau Pemeriksaan Sederhana Lapangan (d.h Verifikasi
Kantor atau Verifikasi Lapangan) oleh KPP mulai tahun pajak 1993. Apabila data tahun pajak 1991
dan 1992 tersedia, maka data tersebut bisa dimasukkan dalam daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa
tersebut.
4. Daftar Wajib Pajak Yang Diperiksa tahun pajak 1993 dan 1994 agar dapat diselesaikan selambat-
lambatnya tanggal 31 Juli 1996, kemudian diteruskan ke tahun-tahun pajak selanjutnya serta harus
dimutakhirkan setiap saat.
5. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian daftar Wajib Pajak yang diperiksa dapat dilihat pada lampiran
surat edaran ini.
6. Tidak berlebihan kiranya diingatkan bahwa hal-hal yang dimuat dalam daftar Wajib Pajak Yang
Diperiksa tersebut merupakan standar minimum yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan
kebutuhan dilapangan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd.
DJAZOELI SADHANI
peraturan/0tkbpera/1ec3e7af38e33222bde173fecaef6bfa.txt · Last modified: by 127.0.0.1