peraturan:0tkbpera:1eb93307694834407e339c29b71fa727
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                          27 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 241/PJ.341/2006

                             TENTANG

                      JAWABAN PERMINTAAN KONFIRMASI DARI INLAND REVENUE 
                         AUTHORITY OF SINGAPORE

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX (copy terlampir) perihal konfirmasi dengan pihak 
luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : 
    a.  KPP Madya Jakarta Pusat sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap PT ABC 
        (NPWP : XXX). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT ABC memiliki pinjaman 
        sebesar USD XXX yang termasuk kategori non-performing loan kepada Bank KLM, Bank DEF, 
        Bank OPQ, Bank XYZ, dan Bank PQR. Namun demikian, biaya bunga atas pinjaman-pinjaman 
        tersebut masih dibebankan oleh PT ABC dengan alasan bahwa sampai dengan saat ini belum 
        ada kejelasan status pinjaman tersebut sehingga oleh PT ABC masih tetap diakui sebagai 
        hutang.
    b.  Berdasarkan informasi yang diterima dari BPPN, diketahui bahwa non-performing loan yang 
        berasal dari Bank KLM dan Bank DEF telah dialihkan oleh BPPN melalui akte jual beli piutang 
        dan akte pengalihan piutang (cassie) kepada HIJ yang beralamat di XXX, dan XXX.
    c.  Saudara meminta bantuan untuk melakukan konfirmasi kepada otoritas perpajakan di negara-
        negara tempat kedudukan HIJ tersebut mengenai hal-hal sebagai berikut : 
        *   Status hukum HIJ
        *   Nilai dan saat transaksi pengalihan piutang
        *   Pembebasan bunga terkait dengan status pinjaman kepada PT ABC
        *   Tindakan yang akan diambil oleh HIJ terhadap non-performing loan tersebut (haircut, 
            share swap atau skenario lain)

2.  Berdasarkan surat Saudara tersebut kami telah mengirim surat kepada Competent Authority (CA) 
    Singapura dengan surat nomor S-947/PJ.341/2005 tanggal 12 Oktober 2005. Kami tidak dapat 
    meminta konfirmasi kepada CA British West Indies mengingat Indonesia tidak memiliki Persetujuan 
    Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara dimaksud. 

3.  CA Singapura telah memberikan jawabannya melalui surat nomor B/49/IND/EXCH/05/37 tanggal 
    20 Januari 2006. Dalam surat jawaban tersebut, pihak CA Singapura menyatakan bahwa Inland 
    Revenue Authority of Singapore (IRAS) tidak dapat memperoleh informasi mengenai HIJ karena HIJ 
    bukan merupakan badan yang didirikan di Singapura dan bukan merupakan Wajib Pajak yang 
    terdaftar di Singapura. Sepengetahuan IRAS, HIJ didirikan di Cayman Islands yang telah dibubarkan. 
    Berkenaan dengan HIJ yang berkedudukan di Cayman Islands, kami juga dapat meminta konfirmasi 
    ke CA yang bersangkutan mengingat Indonesia tidak memiliki P3B dengan Cayman Islands. 

4.  Jawaban selengkapnya dapat dilihat pada surat jawaban dari CA Singapura yang salinannya adalah 
    sebagaimana terlampir. 

Demikian disampaikan




Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993    


Tembusan :
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta I
peraturan/0tkbpera/1eb93307694834407e339c29b71fa727.txt · Last modified: (external edit)