peraturan:0tkbpera:1eb93307694834407e339c29b71fa727
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 241/PJ.341/2006 TENTANG JAWABAN PERMINTAAN KONFIRMASI DARI INLAND REVENUE AUTHORITY OF SINGAPORE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX (copy terlampir) perihal konfirmasi dengan pihak luar negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa : a. KPP Madya Jakarta Pusat sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap PT ABC (NPWP : XXX). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT ABC memiliki pinjaman sebesar USD XXX yang termasuk kategori non-performing loan kepada Bank KLM, Bank DEF, Bank OPQ, Bank XYZ, dan Bank PQR. Namun demikian, biaya bunga atas pinjaman-pinjaman tersebut masih dibebankan oleh PT ABC dengan alasan bahwa sampai dengan saat ini belum ada kejelasan status pinjaman tersebut sehingga oleh PT ABC masih tetap diakui sebagai hutang. b. Berdasarkan informasi yang diterima dari BPPN, diketahui bahwa non-performing loan yang berasal dari Bank KLM dan Bank DEF telah dialihkan oleh BPPN melalui akte jual beli piutang dan akte pengalihan piutang (cassie) kepada HIJ yang beralamat di XXX, dan XXX. c. Saudara meminta bantuan untuk melakukan konfirmasi kepada otoritas perpajakan di negara- negara tempat kedudukan HIJ tersebut mengenai hal-hal sebagai berikut : * Status hukum HIJ * Nilai dan saat transaksi pengalihan piutang * Pembebasan bunga terkait dengan status pinjaman kepada PT ABC * Tindakan yang akan diambil oleh HIJ terhadap non-performing loan tersebut (haircut, share swap atau skenario lain) 2. Berdasarkan surat Saudara tersebut kami telah mengirim surat kepada Competent Authority (CA) Singapura dengan surat nomor S-947/PJ.341/2005 tanggal 12 Oktober 2005. Kami tidak dapat meminta konfirmasi kepada CA British West Indies mengingat Indonesia tidak memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara dimaksud. 3. CA Singapura telah memberikan jawabannya melalui surat nomor B/49/IND/EXCH/05/37 tanggal 20 Januari 2006. Dalam surat jawaban tersebut, pihak CA Singapura menyatakan bahwa Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) tidak dapat memperoleh informasi mengenai HIJ karena HIJ bukan merupakan badan yang didirikan di Singapura dan bukan merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di Singapura. Sepengetahuan IRAS, HIJ didirikan di Cayman Islands yang telah dibubarkan. Berkenaan dengan HIJ yang berkedudukan di Cayman Islands, kami juga dapat meminta konfirmasi ke CA yang bersangkutan mengingat Indonesia tidak memiliki P3B dengan Cayman Islands. 4. Jawaban selengkapnya dapat dilihat pada surat jawaban dari CA Singapura yang salinannya adalah sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta I
peraturan/0tkbpera/1eb93307694834407e339c29b71fa727.txt · Last modified: (external edit)