peraturan:0tkbpera:1eb590c1259ff05809830227e2b7e782
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 04/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN PEMBERIAN NATURA KEPADA PEGAWAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Juni 2002 perihal pemberian natura pakaian kerja di lingkungan Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. PT. ABC memberikan seragam kepada pegawai dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan mengingat situasi lingkungan kerja merupakan kawasan yang vital dan beresiko tinggi sehingga harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA. b. Pemberian seragam dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu: 1) Untuk tingkat manager ke atas diberikan dalam bentuk uang tunai sehingga merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurangan penghasilan bruto bagi perusahaan. 2) Untuk di bawah tingkat manager diberikan dalam bentuk natura sehingga bukan merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurang bagi penghasilan bruto perusahaan. 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. 3. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. 4. Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, diatur: a. Ayat (1) : Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai walaupun diberikan bukan di daerah terpencil. b. ayat (2) : Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/ satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar jemput pegawai. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pemberian pakaian seragam kepada para pegawai PT ABC bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima, namun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan apabila pemberian tersebut merupakan keharusan menurut peraturan ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja, atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, termasuk pula pemberian dalam rangka memudahkan pengawasan mengingat situasi lingkungan kerjanya merupakan kawasan yang vital dan beresiko tinggi dan harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA. Demikian harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/1eb590c1259ff05809830227e2b7e782.txt · Last modified: (external edit)