User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1eb590c1259ff05809830227e2b7e782
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  2 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 04/PJ.42/2003

                            TENTANG

               PENEGASAN PEMBERIAN NATURA KEPADA PEGAWAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 3 Juni 2002 perihal pemberian natura pakaian kerja di 
lingkungan Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT. ABC memberikan seragam kepada pegawai dengan tujuan untuk memudahkan 
        pengawasan mengingat situasi lingkungan kerja merupakan kawasan yang vital dan beresiko 
        tinggi sehingga harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA.
    b.  Pemberian seragam dibagi dalam 2 (dua) kategori yaitu:
        1)  Untuk tingkat manager ke atas diberikan dalam bentuk uang tunai sehingga 
            merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurangan penghasilan bruto 
            bagi perusahaan.
        2)  Untuk di bawah tingkat manager diberikan dalam bentuk natura sehingga bukan 
            merupakan penghasilan bagi pegawai dan merupakan pengurang bagi penghasilan 
            bruto perusahaan.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan penjelasannya, 
    untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha 
    tetap tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau 
    jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman 
    bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah 
    tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan. Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman di 
    tempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam 
    pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut 
    mengharuskannya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh 
    dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

3.  Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan 
    Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa 
    yang Diberikan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan 
    dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, 
    pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam 
    rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan 
    situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

4.  Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan 
    Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau 
    Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan 
    Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang dapat 
    Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, diatur:
    a.  Ayat (1)    :   Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan 
                    yang merupakan keharusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, 
                    keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan dengan 
                    situasi lingkungan kerja, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
                    pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai 
                    walaupun diberikan bukan di daerah terpencil.

    b.  ayat (2)    :   Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan ini berkaitan 
                    dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang biasanya 
                    diwajibkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau 
                    Pemda setempat termasuk pakaian dan peralatan bagi pegawai 
                    pemadam kebakaran, proyek, pakaian seragam pabrik, hansip/
                    satpam, dan penginapan untuk awak kapal/pesawat, serta antar 
                    jemput pegawai.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat ditegaskan bahwa pemberian pakaian 
    seragam kepada para pegawai PT ABC bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima, 
    namun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan apabila pemberian tersebut merupakan 
    keharusan menurut peraturan ketenagakerjaan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, keamanan dan 
    keselamatan kerja, atau yang berkenaan dengan situasi lingkungan kerja, termasuk pula pemberian 
    dalam rangka memudahkan pengawasan mengingat situasi lingkungan kerjanya merupakan kawasan 
    yang vital dan beresiko tinggi dan harus memenuhi standar pelayanan yang dikeluarkan oleh BCA.

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/1eb590c1259ff05809830227e2b7e782.txt · Last modified: (external edit)