peraturan:0tkbpera:1ea97de85eb634d580161c603422437f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 360/PJ.341/2003

                            TENTANG

             WAKIL DJP DALAM KOMISI BERSAMA RI - PNG TANGGAL 4 - 7 JUNI 2003 DI PORT MORESBY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Mei 2003, perihal Delegasi RI untuk Komisi Bersama 
RI - PNG, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat tersebut Saudara menyampaikan agar kami menyampaikan wakil dari Direktorat Jenderal 
    Pajak (DJP) sebagai anggota Delegasi RI untuk pertemuan Komisi Bersama RI PNG yang akan 
    dilaksanakan pada tanggal 4 - 7 Juni 2003 di Port Moresby.

2.  Mengingat bahwa P3B Indonesia - PNG telah diparaf pada saat Perundingan Putaran Kedua P3B 
    Indonesia - PNG di Jakarta tanggal 28 April s/d 2 Mei 2003, menurut hemat kami wakil DJP dalam 
    pertemuan tersebut menjadi tidak diperlukan lagi. Agreed Minutes P3B yang telah diparaf kedua belah 
    pihak telah kami sampaikan melalui Surat Nomor S-331/PJ.341/2003 tanggal 22 Mei 2003. Selanjutnya 
    sebagaimana yang selama ini sudah berjalan, proses penandatanganan sampai dengan ratifikasi P3B 
    menjadi kewenangan Departemen Luar Negeri.

3.  Untuk keperluan proses ratifikasi bersama ini terlampir kami sampaikan naskah Bahasa Indonesia 
    P3B Indonesia - PNG dalam bentuk soft dan hard copy.

Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/1ea97de85eb634d580161c603422437f.txt · Last modified: (external edit)