peraturan:0tkbpera:1ea97de85eb634d580161c603422437f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juni 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 360/PJ.341/2003 TENTANG WAKIL DJP DALAM KOMISI BERSAMA RI - PNG TANGGAL 4 - 7 JUNI 2003 DI PORT MORESBY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Mei 2003, perihal Delegasi RI untuk Komisi Bersama RI - PNG, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut Saudara menyampaikan agar kami menyampaikan wakil dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai anggota Delegasi RI untuk pertemuan Komisi Bersama RI PNG yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 - 7 Juni 2003 di Port Moresby. 2. Mengingat bahwa P3B Indonesia - PNG telah diparaf pada saat Perundingan Putaran Kedua P3B Indonesia - PNG di Jakarta tanggal 28 April s/d 2 Mei 2003, menurut hemat kami wakil DJP dalam pertemuan tersebut menjadi tidak diperlukan lagi. Agreed Minutes P3B yang telah diparaf kedua belah pihak telah kami sampaikan melalui Surat Nomor S-331/PJ.341/2003 tanggal 22 Mei 2003. Selanjutnya sebagaimana yang selama ini sudah berjalan, proses penandatanganan sampai dengan ratifikasi P3B menjadi kewenangan Departemen Luar Negeri. 3. Untuk keperluan proses ratifikasi bersama ini terlampir kami sampaikan naskah Bahasa Indonesia P3B Indonesia - PNG dalam bentuk soft dan hard copy. Demikian disampaikan, atas kerjasama Saudara yang baik diucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/1ea97de85eb634d580161c603422437f.txt · Last modified: (external edit)