User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1e9b64527e41c7360750af533155aebd
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1295/PJ.32/1986

                            TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No. : XXX tanggal 6 Maret 1986, hal : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini kami 
berikan penegasan sebagai berikut :

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak yang pembeliannya dari Bukan Pengusaha Kena Pajak :
    Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 dapat disimpulkan bahwa penyerahan Barang Kena 
    Pajak (spare parts) yang dibeli dari pasaran bebas dari toko/perusahaan yang bukan Pengusaha Kena 
    Pajak, tidak terhutang PPN, karena Saudara tidak bertindak sebagai importir, pabrikan atau agen 
    utama barang tersebut. Atas penyerahan ini Saudara tidak diperkenankan memungut PPN dan 
    membuat Faktur Pajaknya.

(2) Faktur Pajak :
    Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 
    1984 tidak diatur secara khusus tentang pemberian Nomor/Seri Faktur Pajak. Dengan demikian 
    pedoman administrasi pemberian Nomor/Seri Faktur Pajak tersebut diserahkan kepada para 
    Pengusaha Kena Pajak. Tidak berkelebihan kami tambahkan bahwa ketentuan lainnya hendaknya 
    memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud.

(3) Ketentuan peralihan :
    Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/KMK.01/1985 
    tanggal 15 Pebruari 1985, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sebelum tanggal 
    1 April 1985, dan pelunasannya diterima sesudah tanggal 31 Maret 1985 terhutang PPn. 1951. 
    Pelunasan PPn. 1951 yang terhutang tersebut tidak dibatasi pada tanggal 31 Maret 1986. Dengan 
    demikian sesudah tanggal 31 Maret 1986 Saudara masih bisa terhutang PPn. 1951 jika pelunasan atas 
    penyerahan barang tersebut di atas diterima sesudah tanggal 31 Maret 1986.

Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1e9b64527e41c7360750af533155aebd.txt · Last modified: (external edit)