peraturan:0tkbpera:1e9b64527e41c7360750af533155aebd
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1295/PJ.32/1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara No. : XXX tanggal 6 Maret 1986, hal : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : (1) Penyerahan Barang Kena Pajak yang pembeliannya dari Bukan Pengusaha Kena Pajak : Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang PPN 1984 dapat disimpulkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (spare parts) yang dibeli dari pasaran bebas dari toko/perusahaan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, tidak terhutang PPN, karena Saudara tidak bertindak sebagai importir, pabrikan atau agen utama barang tersebut. Atas penyerahan ini Saudara tidak diperkenankan memungut PPN dan membuat Faktur Pajaknya. (2) Faktur Pajak : Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tidak diatur secara khusus tentang pemberian Nomor/Seri Faktur Pajak. Dengan demikian pedoman administrasi pemberian Nomor/Seri Faktur Pajak tersebut diserahkan kepada para Pengusaha Kena Pajak. Tidak berkelebihan kami tambahkan bahwa ketentuan lainnya hendaknya memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan dimaksud. (3) Ketentuan peralihan : Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 1985, dan pelunasannya diterima sesudah tanggal 31 Maret 1985 terhutang PPn. 1951. Pelunasan PPn. 1951 yang terhutang tersebut tidak dibatasi pada tanggal 31 Maret 1986. Dengan demikian sesudah tanggal 31 Maret 1986 Saudara masih bisa terhutang PPn. 1951 jika pelunasan atas penyerahan barang tersebut di atas diterima sesudah tanggal 31 Maret 1986. Demikian penjelasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/1e9b64527e41c7360750af533155aebd.txt · Last modified: (external edit)