peraturan:0tkbpera:1e9491470749d5b0e361ce4f0b24d037
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
01 Juni 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 477/PJ.53/2005
TENTANG
LAPORAN PEMBUATAN TANDA BML
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Materai Lunas
dengan teknologi percetakan PT. XXX (PT. XXX) selama lima bulan sejak Nopember 2004 sampai dengan
Maret 2005 kepada Direktorat Jenderal Pajak.
__________________________________________________________________________
No. Laporan Bulan Tanggal Terima Keterangan
__________________________________________________________________________
1. Nopember 9 Desember 2004 Tepat
2. Desember 10 Januari 2005 Tepat
3. Januari 8 Februari 2005 Tepat
4. Februari 8 Maret 2005 Tepat
5. Maret 7 April 2005 Tepat
__________________________________________________________________________
a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai
Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur :
1) Pasal 4 menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum
Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Materai
Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus
menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal
Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin
penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan teknologi
percetakan.
b. Menegaskan bahwa :
1) Mengingat setiap bulannya PT. GMU selalu tepat menyampaikan laporan bulanan, maka
melalui surat ini kami menyampaikan terima kasih atas kerjasama PT. GMU selama ini.
2) Meminta PT. GMU dalam hal terjadi Pemindah Bukuan pelunasan Bea Materai Lunas dari masa
sebelumnya, PT. XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengalihan Bea Materai dari KPP
terhadap pengguna jasa PT. GMU yang bersangkutan.
Demikian untuk menjadi maklum.
Direktur,
ttd.
A. Sjafruddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan :
KPP Jakarta Kelapa Gading
peraturan/0tkbpera/1e9491470749d5b0e361ce4f0b24d037.txt · Last modified: by 127.0.0.1