peraturan:0tkbpera:1e8ca836c962598551882e689265c1c5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Nopember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1470/PJ.5.2/1990
TENTANG
PENGISIAN DAN PELAPORAN SPT MASA YANG PPN-NYA DIPUNGUT OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 28 Juni 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan butir 8.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal
23 Desember 1988 (Seri PPN-133) PKP Rekanan mencantumkan PPN yang dipungut oleh
Bendaharawan/Pemungut Pajak dalam SPT Masa PPN (Formulir 1485) sebagai Pajak Keluaran ex
Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 (Kode C Nomor 3, Formulir 1485) dalam Masa Pajak :
a. Untuk PPN/PPn BM yang dipungut oleh KPN dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai dengan bulan
teraan mesin "Cash Register" dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara pada SSP yang
bersangkutan.
b. Untuk PPN/PPn BM yang dipungut oleh Bendaharawan atau Badan tertentu dilaporkan dalam
Masa Pajak dilakukannya pembayaran atas tagihan oleh Pemungut, dengan asumsi bahwa
tanggal 10 bulan berikutnya sudah ada bukti pungutan yaitu SSP yang bersangkutan. Tetapi
dalam praktek kemungkinan terjadi kelambatan pengiriman SSP dari Pemungut kepada PKP
Rekanan. Oleh karenanya SSP tersebut dapat dilaporkan pada Masa Pajak berikutnya setelah
bulan dilakukannya pembayaran dan pemotongan PPN oleh Bendaharawan/Pemungut Pajak.
2. Sesuai penjelasan pada butir 1.b, maka Faktur Pajak yang dibuat bulan Januari 1990 yang
pembayarannya dilakukan bulan Maret 1990, dapat Saudara laporkan dalam SPT Masa bulan April
1990.
3. Untuk jelasnya dapat Saudara baca lebih lanjut halaman 10 sampai dengan 12 Buku Pengisian SPT
Masa PPN/PPn BM yang bersama ini kami sertakan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
WALUYO DARYADI KS
peraturan/0tkbpera/1e8ca836c962598551882e689265c1c5.txt · Last modified: by 127.0.0.1