peraturan:0tkbpera:1e8c391abfde9abea82d75a2d60278d4
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 November 1989
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ.41/1989
TENTANG
KEWAJIBAN PERPAJAKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BEKERJA
PADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai masalah kewajiban perpajakan warga
negara Indonesia yang bekerja pada perwakilan negara asing dan organisasi internasional, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, Wajib
Pajak dalam negeri yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari badan perwakilan
negara asing dan organisasi internasional yang dikecualikan dari kewajiban sebagai pemotong pajak,
diwajibkan untuk menghitung serta menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terhutang atas
penghasilan tersebut dan melaporkannya dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Penghasilan setiap bulan/tahun.
2. Untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 6 TAHUN 1983 juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983
tanggal 31 Desember 1983, Wajib Pajak tersebut pada butir 1 yang jumlah penghasilan nettonya
melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri guna mendapatkan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Sesuai dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka orang pribadi warga
negara Indonesia yang bekerja pada badan perwakilan negara asing serta organisasi internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan wajib untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai
berikut :
a. Mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam wilayah di mana perseorangan
yang bersangkutan bertempat tinggal untuk mendapatkan NPWP.
b. Menghitung sendiri jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang setiap bulan, serta
menyetorkannya ke Kas Negara atau Bank Persepsi.
c. Melaporkan penyetoran yang telah dilakukannya setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak di
mana perseorangan yang bersangkutan terdaftar sebagai Wajib Pajak.
d. Segera setelah tahun takwim berakhir, wajib mengisi serta menyampaikan SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan (Formulir 1770).
e. SPT Tahunan tersebut pada huruf d di atas, harus diambil sendiri oleh Wajib Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.
4. Mengingat bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan 1989 sudah dekat, sedangkan Wajib Pajak
harus mengambil sendiri serta mengisi SPT Tahunan itu dengan benar, lengkap dan jelas, maka
diminta agar Saudara memberikan penjelasan dan pelayanan dengan sebaik-baiknya sebagaimana
mestinya.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1e8c391abfde9abea82d75a2d60278d4.txt · Last modified: by 127.0.0.1