peraturan:0tkbpera:1e8a19426224ca89e83cef47f1e7f53b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Oktober 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ.2/1985
TENTANG
SPT TAHUNAN PPh 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana dimaklumi, Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 pada akhir Desember 1985 nanti
telah diberlakukan selama dua tahun.
2. Untuk tahun pajak 1984, bentuk SPT Tahunan PPh yang harus diisi oleh Wajib Pajak ada dua macam,
yaitu SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) dan SPT Tahunan PPh untuk
Wajib Pajak Badan (Formulir 1771).
3. Berbeda dengan tahun pajak 1984, dalam usaha terutama untuk memberikan kemudahan
pengisiannya, di samping penyelenggaraan pemungutan pajak yang lebih efektif (="effective tax
administration"), maka SPT Tahunan PPh tahun pajak 1985 disesuaikan dengan golongan Wajib Pajak
yang mengisinya sebagai berikut :
(1). SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi :
a. Formulir 1770-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (termasuk Wajib
Pajak LP2P) yang tidak memperoleh penghasilan dari Usaha atau pekerjaan bebas.
b. Formulir 1770, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh
penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.
(2). SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan :
a. Formulir 1771-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Koperasi.
b. Formulir 1771, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi.
4. Dalam rangka mencapai dua sasaran utama sebagaimana disebutkan pada butir 3 di atas, maka
direncanakan untuk tahun pajak 1986, akan ada tiga SPT untuk orang Pribadi dan tiga SPT untuk
Badan sebagai berikut :
1. a. Formulir 1770-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak
menerima penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas.
b. Formulir 1770-B, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas dengan menggunakan
Norma Penghitungan.
c. Formulir 1770-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
memperoleh penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas yang wajib
menyelenggarakan pembukuan.
2. a. Formulir 1771-A, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi dengan
menggunakan Norma Penghitungan.
b. Formulir 1771-B, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan selain Koperasi yang
wajib menyelenggarakan pembukuan.
c. Formulir 1771-C, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Koperasi.
5. Untuk keperluan apa yang diuraikan dalam butir 4, kiranya perlu ditekankan pentingnya Saudara
memantapkan daftar pemisahan Wajib Pajak-Wajib Pajak sesuai dengan surat kawat KP.DJP tanggal
19 Juli 1985 No. KWT-6/PJ.2/1985 tentang jumlah dan perincian Wajib Pajak terdaftar.
Demikian untuk diketahui dan diindahkan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/0tkbpera/1e8a19426224ca89e83cef47f1e7f53b.txt · Last modified: by 127.0.0.1