peraturan:0tkbpera:1e747ddbea997a1b933aaf58a7953c3c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2407/PJ.53/1995 TENTANG PEMBERITAHUAN ATAS LIKUIDASI UNIT BENGKULU PT. WASKITA KARYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan tembusan surat Saudara No. XXX tanggal 19 Juli 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. XYZ Nomor XXX tanggal 6 April 1995 tentang likuidasi unit Bengkulu Cabang III PT. XYZ di Bengkulu bahwa terhitung sejak tanggal 1 Mei 1995, unit Bengkulu Cabang III PT. XYZ dibubarkan/dilikuidasi. 3. Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan KPP Bengkulu No. XXX tanggal 9 Oktober 1995, diketahui bahwa pada saat dilakukan verifikasi lapangan, unit Bengkulu Cabang III PT. XYZ masih menjalankan kegiatan penyelesaian proyek-proyek di Bengkulu. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kegiatan proyek yang dilakukan PT. XYZ di Bengkulu, terutang pajak tidak di Palembang, melainkan tetap di Bengkulu. Dengan demikian, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak unit Bengkulu Cabang III PT. XYZ masih berlaku meskipun cabang tersebut telah dibubarkan/dilikuidasi. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1e747ddbea997a1b933aaf58a7953c3c.txt · Last modified: (external edit)