User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1e747ddbea997a1b933aaf58a7953c3c
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2407/PJ.53/1995

                            TENTANG

          PEMBERITAHUAN ATAS LIKUIDASI UNIT BENGKULU PT. WASKITA KARYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara No. XXX tanggal 19 Juli 1995 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, disebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau 
    tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditentukan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.

2.  Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. XYZ Nomor XXX tanggal 6 April 1995 tentang likuidasi unit 
    Bengkulu Cabang III PT. XYZ di Bengkulu bahwa terhitung sejak tanggal 1 Mei 1995, unit Bengkulu 
    Cabang III PT. XYZ dibubarkan/dilikuidasi.

3.  Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Lapangan KPP Bengkulu No. XXX tanggal 9 Oktober 1995, 
    diketahui bahwa pada saat dilakukan verifikasi lapangan, unit Bengkulu Cabang III PT. XYZ masih 
    menjalankan kegiatan penyelesaian proyek-proyek di Bengkulu.

4.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kegiatan proyek yang dilakukan PT. XYZ di Bengkulu, 
    terutang pajak tidak di Palembang, melainkan tetap di Bengkulu. Dengan demikian, Nomor 
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak unit Bengkulu Cabang III PT. XYZ masih berlaku meskipun 
    cabang tersebut telah dibubarkan/dilikuidasi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1e747ddbea997a1b933aaf58a7953c3c.txt · Last modified: (external edit)