peraturan:0tkbpera:1e69276e3d5650de297e980aa4f59671
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3440/PJ.51/1996 TENTANG PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KONSTRUKSI BAGI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 10 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, PPN yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah oleh kontraktor kepada Perum Perumnas ditanggung Pemerintah. Yang dimaksud dengan rumah murah tersebut di atas, sesuai dengan surat Menteri Negara Perumahan Rakyat RI kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 termasuk juga Rumah Susun Sederhana. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, permohonan Saudara atas penyerahan jasa kontruksi pembangunan Rumah Susun Sederhana kepada PD ABC PPN yang terutang ditanggung Pemerintah tidak dapat dipertimbangkan, karena penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut bukan kepada Perum Perumnas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1e69276e3d5650de297e980aa4f59671.txt · Last modified: (external edit)