peraturan:0tkbpera:1e69276e3d5650de297e980aa4f59671
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3440/PJ.51/1996

                            TENTANG

         PERMOHONAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA KONSTRUKSI
                 BAGI PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 10 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, PPN yang terutang atas 
    penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah oleh kontraktor kepada Perum 
    Perumnas ditanggung Pemerintah. 

    Yang dimaksud dengan rumah murah tersebut di atas, sesuai dengan surat Menteri Negara 
    Perumahan Rakyat RI kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985 
    termasuk juga Rumah Susun Sederhana.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, permohonan Saudara atas penyerahan jasa kontruksi 
    pembangunan Rumah Susun Sederhana kepada PD ABC PPN yang terutang ditanggung Pemerintah 
    tidak dapat dipertimbangkan, karena penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut bukan kepada Perum 
    Perumnas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1e69276e3d5650de297e980aa4f59671.txt · Last modified: (external edit)