peraturan:0tkbpera:1e669a61fb93f9eea7edf5cd3e3d4bcc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 September 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.7/1991
TENTANG
PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3 SPT) (SERI PEMERIKSAAN - 74)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam pelaksanaan pemungutan pajak yang menganut sistem self assesment seperti yang berlaku sekarang,
pemenuhan kewajiban perpajakan yaitu untuk menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah
pajak yang terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diserahkan
sepenuhnya kepada Wajib Pajak. Tugas Direktorat Jenderal Pajak adalah melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Setelah sistem self assesment diberlakukan selama 7 tahun perlu dilakukan usaha-usaha untuk dapat
mengetahui dan sekaligus melakukan pengukuran mengenai tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan kebenaran
dalam pengisian SPT. Usaha tersebut dituangkan dalam suatu program yaitu Program Pengkajian Pengisian
SPT. Hasil dari pengkajian ini akan dipergunakan sebagai bahan dalam rangka pembinaan terhadap Wajib
Pajak yang pelaksanaannya berdasarkan pada ketentuan sebagai berikut :
1. Sifat Pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan dalam program ini adalah termasuk pemeriksa khusus sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Seri Pemeriksaan - 72.
2. Wajib Pajak yang diperiksa.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap lebih kurang 500 (lima ratus) Wajib Pajak Badan, yang
ditentukan berdasarkan suatu sistem acak pilih (Random Selection System) atas SPT Tahunan PPh
tahun pajak 1990.
3. Instruksi Pemeriksaan.
Instruksi untuk melaksanakan pemeriksaan akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui
Direktur Pemeriksaan Pajak dan dikirimkan kepada Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang
terkait berupa Daftar Normatif dengan tindasan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
4. Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan.
Seluruh pemeriksaan dalam rangka Program Pengkajian Pengisian SPT harus sudah selesai selambat-
lambatnya pada tanggal 31 Maret 1992.
5. Pelaksanaan Pemeriksaan.
5.1. Pemeriksaan terhadap SPT lebih bayar didahulukan pelaksanaannya agar tidak melewati
jangka waktu 12 bulan sejak SPT disampaikan oleh Wajib Pajak.
5.2. Dalam melakukan pemeriksaan dan membuat Laporan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksa harus
tetap berpegang pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1990 tanggal 15 Nopember 1990 dan Petunjuk
Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana di
Bidang Perpajakan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-02/PJ.7/1990 tanggal 24 Desember 1990.
6. Penelaah Laporan Pemeriksaan Pajak.
Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dikirimkan ke Direktorat
Pemeriksaan Pajak untuk ditelaah.
Direktur Pemeriksaan Pajak memberi instruksi kepada Kepala unit Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak mengenai tindak lanjutnya berdasarkan hasil penelaah atas Laporan Pemeriksaan Pajak.
7. Pembahasan Akhir.
Pembahasan akhir dengan Wajib Pajak baru dilakukan oleh Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak
setelah ada instruksi dari Direktur Pemeriksaan Pajak.
8. Pembuatan lembar Isian Hasil Pemeriksaan.
Segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak yang telah dilengkapi dengan Hasil Pembahasan Akhir
ditanda tangani oleh Kepala Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Pemeriksa harus mengisi Lembar
Isian Hasil Pemeriksaan (LIHP) seperti contoh terlampir.
LIHP harus secara jelas, cermat dan lengkap mengingat bahwa LIHP tersebut akan diproses melalui
komputer dalam rangka pengolahan data hasil pemeriksaan sebagai tujuan terpenting dari Program
Pengkajian Pengisian SPT.
Blanko LIHP akan dikirimkan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak kepada Unit Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak yang terkait.
Dalam hal LIHP tidak mencukupi, Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dapat memperbanyak
sendiri sesuai dengan keperluan.
9. Pengolahan LIHP.
Pengolahan LIHP termasuk analisis statistiknya dilakukan oleh Direktorat P-3.
Pengiriman LIHP dilakukan oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak kepada Direktorat P-3 seminggu sekali.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/1e669a61fb93f9eea7edf5cd3e3d4bcc.txt · Last modified: by 127.0.0.1