peraturan:0tkbpera:1e5186bca8f75fca53960e8cb4a3b973
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1628/PJ.53/1994 TENTANG PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN POLA BAGI HASIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juni 1994 perihal tersebut di atas yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan angka II butir 5 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994 dinyatakan bahwa saat pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh "INVESTOR" ditetapkan bahwa harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh Tahun 1993. 2. Dalam surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juni 1994, berkenaan dengan ketentuan pada butir 1 tersebut diatas meminta penjelasan tentang saat dimulainya penghitungan sanksi bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 : a. Mengingat saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh 1993 telah lewat; b. SPT Masa PPN sebagai saat kewajiban membayar kembali Pajak Masukan dimaksud pada butir 1 tersebut diatas untuk Masa Pajak yang mana. 3. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal "INVESTOR" mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 1993 dan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberikan izin, maka pembayaran kembali Pajak Masukan harus dilakukan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh Tahun 1993 sebagaimana telah diberikan izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh 1993 dimaksud. b. Dalam hal tidak ada izin sebagaimana tersebut pada butir 3.a, maka mengingat penegasan oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan pada tanggal 23 Mei 1994, yaitu dengan surat rektur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994, maka pembayaran mbali Pajak Masukan harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN bulan Mei 1994 atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 1994. Demikian agar maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1e5186bca8f75fca53960e8cb4a3b973.txt · Last modified: (external edit)