User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:1e5186bca8f75fca53960e8cb4a3b973
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1628/PJ.53/1994

                            TENTANG

                 PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN POLA BAGI HASIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 9 Juni 1994 perihal tersebut di atas yang tembusannya 
disampaikan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan angka II butir 5 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 
    23 Mei 1994 dinyatakan bahwa saat pembayaran kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh 
    "INVESTOR" ditetapkan bahwa harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN 
    atau selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh Tahun 1993.

2.  Dalam surat Saudara No. XXX tanggal 9 Juni 1994, berkenaan dengan ketentuan pada butir 1 tersebut 
    diatas meminta penjelasan tentang saat dimulainya penghitungan sanksi bunga Pasal 9 jo. Pasal 19 
    ayat (1) UU Nomor 6 TAHUN 1983 :
    a.  Mengingat saat jatuh tempo penyampaian SPT PPh 1993 telah lewat;
    b.  SPT Masa PPN sebagai saat kewajiban membayar kembali Pajak Masukan dimaksud pada 
    butir 1 tersebut diatas untuk Masa Pajak yang mana.

3.  Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal "INVESTOR" mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian 
        SPT PPh 1993 dan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak diberikan izin, maka pembayaran 
        kembali Pajak Masukan harus dilakukan selambat-lambatnya pada saat jatuh tempo 
        penyampaian SPT PPh Tahun 1993 sebagaimana telah diberikan izin perpanjangan jangka 
        waktu penyampaian SPT PPh 1993 dimaksud.

    b.  Dalam hal tidak ada izin sebagaimana tersebut pada butir 3.a, maka mengingat penegasan 
        oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan pada tanggal 23 Mei 1994, yaitu dengan surat 
        rektur Jenderal Pajak Nomor S-72/PJ.42/1994 tanggal 23 Mei 1994, maka pembayaran 
        mbali Pajak Masukan harus dilakukan bersamaan dengan saat penyampaian SPT Masa PPN 
        bulan Mei 1994 atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 Juni 1994.

Demikian agar maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1e5186bca8f75fca53960e8cb4a3b973.txt · Last modified: (external edit)