peraturan:0tkbpera:1e4d36177d71bbb3558e43af9577d70e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Februari 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.6/2002
TENTANG
KEBIJAKAN PENINGKATAN PENCAIRAN TUNGGAKAN PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mendukung keberhasilan kebijakan Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB
dalam pengamanan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Selain upaya peningkatan pokok melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi oleh KPPBB
sebagaimana maksud Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2001 tanggal 13 Agustus 2001
tentang Peningkatan Pokok Ketetapan PBB, perlu pula ditempuh upaya pencairan tunggakan secara
sungguh-sungguh baik melalui tindakan persuasif maupun tindakan penagihan (Law Enforcement).
2. Upaya pencairan tunggakan sangat mendesak untuk dilakukan mengingat beberapa hal, yaitu :
a. Berdasarkan data empiris yang ada pada Direktorat PBB dan BPHTB, collection ratio dari
tahun ke tahun pada beberapa tahun terakhir adalah kurang lebih sebesar 80% dari pokok
ketetapan PBB tahun berjalan, sehingga setiap tahun sisa pokok sebesar 20% akan menjadi
tunggakan. Tunggakan tersebut akan terus membengkak karena terakumulasi dengan sisa
tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
b. Terdapat indikasi penurunan prestasi pencairan tunggakan dari tahun 2000 ke tahun 2001.
Berdasarkan hasil evaluasi pencairan tunggakan tahun 2000 sebagaimana tertuang dalam
Surat Dirjen Pajak Nomor S-208/PJ.6/2001 tanggal 2 April 2001, pencairan tunggakan secara
nasional untuk semua sektor (diluar Pertambangan Migas) adalah sebesar 16,57% dari pokok
tunggakan. Adapun hasil pencairan tunggakan tahun 2001, sebagaimana Surat Dirjen Pajak
Nomor S-184/PJ.6/2002 tanggal 25 Pebruari 2002 adalah sebesar 14,57% dari pokok
tunggakan, sehingga terdapat penurunan prestasi pencairan tunggakan sebesar 2,0%
(selengkapnya lihat tabel 1 berikut).
Tabel 1
Collection Ratio Tunggakan PBB
Tahun 2000 s.d. 2001
_______________________________________________________________________
Sektor % % Standar
2000 2001 Prestasi 2002
_______________________________________________________________________
1 3 4 5
_______________________________________________________________________
Pedesaan 7,88 5,66 9,0
Perkotaan 10,72 10,13 13,0
SKB 10,16 9,26 12,0
Perkebunan 53,17 43,72 62,0
Perhutanan 34,07 27,55 40,0
Ptb. Non Migas 12,45 43,85 36,0
_______________________________________________________________________
Total 16,57 14,57 20,0
_______________________________________________________________________
c. Rencana penerimaan PBB tahun 2002 sebesar Rp5.924,0 milyar akan sangat berat
pengamanannya apabila hanya disandarkan atas pokok ketetapan tahun berjalan yang
sudah sangat terbatas.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB perlu
membuat kebijakan penetapan standar prestasi minimum pencairan tunggakan sebesar 20% dari
pokok tunggakan riil (setelah dikurangi tunggakan yang telah diusulkan penghapusannya kepada
Menteri Keuangan). Keberhasilan merealisasikan pencairan tunggakan tersebut, akan menjadi salah
satu tolok ukur penilaian prestasi dan kinerja KPPBB oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat
PBB dan BPHTB.
4. Untuk mendorong keberhasilan kebijakan pencairan tunggakan sebagaimana tersebut di atas, diminta
agar para KPPBB dengan sungguh-sungguh melaksanakan tindakan penagihan sebagaimana telah
diarahkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang
Kebijakan Penagihan PBB dan BPHTB Tahun 2002.
5. Untuk mengevaluasi keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut di atas, akan dilakukan pemantauan
langsung di lapangan terhadap beberapa KP.PBB.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
A.n Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
SUHARNO
peraturan/0tkbpera/1e4d36177d71bbb3558e43af9577d70e.txt · Last modified: by 127.0.0.1