peraturan:0tkbpera:1e0feeaff84a19bf3936e693311fa66d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 Oktober 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2976/PJ.51/1997
TENTANG
PERMOHONAN PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996,
perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM meliputi surat
persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan
31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal
diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
2. Memperhatikan Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1517/Pabean/
1995 tanggal 16 Juni 1995 jo Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ketua BKPM Nomor
1882/III/Pabean/PMDN/1995 tanggal 9 September 1997, pemberian fasilitas penangguhan pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berlaku sampai dengan tanggal 7
September 1996 dan PT XYZ memperoleh perpanjangan pemberian fasilitas bea masuk atas
pemasukan barang modal sedangkan atas sisa barang modal yang belum diimpor tidak diberikan
fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, maka atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT XYZ sejak
tanggal 8 September 1996 tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan
PPN/PPn BM yang terutang harus dibayar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1e0feeaff84a19bf3936e693311fa66d.txt · Last modified: by 127.0.0.1