peraturan:0tkbpera:1dfcb07c683107f038d8c886145d097e
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Oktober 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2470/PJ.51/1994

                            TENTANG

                 PPN DAN PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR 
             YANG DIBIAYAI DENGAN DANA LOAN (BANTUAN ADB)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 31 Agustus 1994, perihal Surat Keterangan Bebas 
PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, 
    tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan 
    Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah, dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN 
    yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek 
    tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 TAHUN 1993 jo. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Atas penyerahan atau impor kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, jip, kombi, 
        minibus, van, pick up, mobil balap dan caravan terutang PPn BM kecuali yang diatur dalam 
        Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan tersebut;
    b.  Atas impor kendaraan bermotor jenis bus terutang PPn BM kecuali yang diatur Pasal 6 
        Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

3.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1287/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan 
    Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka :
    a.  Atas pembelian kendaraan bermotor oleh Pemimpin Proyek Perencanaan dan Pembinaan 
        Reboisasi dan Penghijauan X yang dananya berasal dari bantuan ADB dari 
        -   PT. XYZ. Cabang Semarang, Jalan A, Semarang, berdasarkan Surat Perjanjian 
            Pengadaan Kendaraan Bermotor Roda Empat Nomor XXX, tanggal 10 Juli 1993,
        -   PT. ABC, Jalan B, Semarang, berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Kendaraan 
            Bermotor Roda Empat Nomor XXX, tanggal 9 JuniI 1993, dan Nomor XXX, tanggal 
            9 Juli 1994,
        tetap terutang PPN dan PPn BM;

    b.  PPN dan PPn BM yang terutang atas pembelian kendaraan dimaksud dipungut dan disetor oleh 
        Bendarawan Proyek Perencanaan dan Pembinaan Reboisasi dan Penghijauan X untuk dan atas 
        nama PT. XYZ. Cabang Semarang, jalan Jend. A, Semarang dan PT. ABC, Jalan B, Semarang, 
        dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis yang 
        menangani Proyek dimaksud.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1dfcb07c683107f038d8c886145d097e.txt · Last modified: (external edit)