peraturan:0tkbpera:1de7d2b90d554be9f0db1c338e80197d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ.6/1991
TENTANG
PENYAMPAIAN SALINAN BUKTI TRANSFER SSP/STS UNTUK PEMBAYARAN PBB ASAL IHH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1991 tanggal 6 Pebruari 1991 perihal
pembayaran PBB asal IHH Tahun 1990/1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Mengingat bahwa tahun anggaran 1990/1991 telah berakhir maka pembayaran dan pembagian PBB
asal IHH tahun 1990/1991 telah selesai disalurkan kepada Pemerintah Daerah Tk melalui Bank
Tunggal (Bank Operasional V).
2. Sesuai dengan data yang diterima di Direktorat PBB, masih banyak Kantor Pelayanan PBB yang belum
mengirimkan bukti transfer (SSP/STS) sesuai daftar terlampir.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara segera mengirimkan bukti transfer (SSP/STS)
ke Direktorat PBB paling lambat akhir Juli 1991.
Demikian, agar menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/1de7d2b90d554be9f0db1c338e80197d.txt · Last modified: by 127.0.0.1