DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Jalan Jenderal A. Yani
Jakarta
Kotak Pos 108 Jakarta 10002
Telepon : (021) 4890308
Faksimili : (021) 4890871
Website : www.beacukai.go.id
Yth.
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor : SE-15/BC/2008
TENTANG
PENINGKATAN PENGAWASAN
PENCATATAN / PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
BARANG KENA CUKAI YANG DIWAJIBKAN
Dalam rangka kepentingan pengamanan hak-hak negara di bidang cukai dan peningkatan pengawasan terhadap pengusaha Barang Kena Cukai, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut:
1.
Meningkatkan pemantauan, pengawasan dan penelitian terhadap kewajiban pengusaha terkait kegiatan pencatatan / pembukuan serta pelaporan di bidang cukai yang diwajibkan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain :
-
Buku Persediaan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau (BCK-01, BCK-1, BCK-1A, BCK1-B, BCK-1C);
-
Buku Persediaan Pita Cukai (BCK-4);
-
Surat Pemberitahuan Barang Kena Cukai Selesai Dibuat (CK-4);
-
Buku Persediaan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (BCK-2, BCK-2A, BCK-2B);
-
Buku Persediaan Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol (BCK-3, BCK-3A, BCK-9, BCK-10, BCK-11, BCK-12);
-
Buku Persediaan Barang Kena Cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong produksi Barang Kena Cukai Lainnya (BCK-8);
-
Laporan Barang Kena Cukai dengan fasilitas tidak dipungut cukai (LACK-1, LACK-2);
-
Laporan Barang Kena Cukai dengan fasilitas pembebasan cukai (LACK-3, LACK-4, LACK-5, LACK-6, LACK-7, LACK-8, LACK-9).
2.
Untuk mengetahui kepatuhan pengusaha dan memastikan kewajiban pencatatan / pembukuan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Saudara dapat melakukan pemeriksaan atau penelitian di lapangan secara periodik maupun insidentil.
3.
Melakukan pembinaan dan penindakan terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran ketentuan pencatatan / pembukuan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 2008
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di Seluruh Indonesia;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.