peraturan:0tkbpera:1dc3a89d0d440ba31729b0ba74b93a33
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 202/PJ.33/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kelompok Tani XYZ tanggal 30 Juli 1996 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam suratnya Kelompok Tani XYZ mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 23, sehubungan dengan adanya kerja sama antara PT ABC dengan Kelompok Tani XYZ Kabupaten Pinrang. 2. Kerjasama di bidang perikanan tambak udang antara PT ABC dengan Kelompok Tani XYZ pada garis besarnya adalah : a. Para petani/pemilik tanah sebanyak 85 orang dengan luas tanah 86,9 ha (tiap petani antara 0,15 ha s/d 2,5 ha). b. Para petani memperoleh pengairan dari PT ABC dan mengerjakan tanahnya sendiri dengan diberikan upah menggarap yang besarnya ditentukan oleh PT ABC. c. Para petani/pemilik tanah memperoleh bagian hasil produksi panen udang dari PT ABC sebesar 200 kg/hektar/panen, atau setiap petani menerima antara Rp 450.000,00 s/d Rp 3.400.000,00 untuk sekali panen (setiap 6 bulan). d. PT ABC menyelenggarakan pengairan untuk tambak, bibit, makan udang, dan pemeliharaan tambak serta melakukan pengawasan atas pengelolaan tambak. 3. a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996, atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan/ atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan. b. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995, Pemotong Pajak PPh Pasal 21 antara lain pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. 4. Berdasar uraian tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Penghasilan petani dari pembagian hasil panen udang tidak termasuk pengertian sewa tanah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996, sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 23 atau PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996. b. Guna memudahkan para petani dalam memenuhi kewajiban perpajakan, penghasilan para petani tersebut dikategorikan sebagai upah borongan yang dibayarkan oleh PT ABC dan wajib dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995, dengan memperhatikan bahwa pembagian panen udang merupakan penghasilan selama 6 bulan, sehingga kepada petani juga diberikan pengurangan PTKP selama 6 bulan. Demikian penjelasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1dc3a89d0d440ba31729b0ba74b93a33.txt · Last modified: (external edit)