peraturan:0tkbpera:1dba3025b159cd9354da65e2d0436a31
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 886/PJ.54/1995
TENTANG
PENYEDERHANAAN DOKUMEN EKSPOR/IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 1 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan
masukan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru atas impor dapat diberikan
fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut.
Sedangkan dalam hal ekspor, Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa eksportir yang berhak
menggunakan tarif 0% terbatas pada eksportir yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak.
Dengan mempertimbangkan kedua ketentuan tersebut di atas, kami mengusulkan agar hal-hal berikut
ini dapat dipertimbangkan untuk ditampung dalam dokumen ekspor/impor yang akan disempurnakan :
a. kolom 4 baris 63 dan 64 dari konsep formulir PIUD ditambah dengan kata "tidak dipungut
(Pp)"
b. baris ke 5 dari konsep formulir PEB dipecah menjadi dua sehingga menjadi :
5. a. NPWP
b. NPPKP
2. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dalam penyelesaian permohonan restitusi Pajak
Pertambahan Nilai karena ekspor, diperlukan pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak
dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama ini, pertukaran informasi tersebut dilakukan melalui
konfirmasi PEB. Namun pelaksanaan konfirmasi dimaksud mengalami berbagai kendala sehingga
konfirmasi tersebut tidak dapat dilakukan dengan cepat. Untuk mempercepat pelaksanaan konfirmasi
PEB, akan lebih baik bila satu foto kopi PEB dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila gagasan tersebut dapat disetujui, maka kami mengusulkan agar kedua baris terakhir dari
konsep formulir PEB diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
- lembar ke 1 untuk Bank Devisa, foto kopi lembar 1 untuk Bapeksta, Direktorat Jenderal
Moneter, Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Pajak.
3. Menurut pemahaman kami, baris 14 dari konsep formulir PEB disediakan untuk menampung informasi
mengenai alat pengangkut dan baris 15 dipergunakan untuk menampung informasi mengenai status
dari perusahaan pengangkut. Jika pemahaman kami benar, maka keterangan pada baris 14 (tertulis
YOY) dan 15 (tertulis Play) seharusnya berbunyi VOY dan Pelay.
Demikian masukan yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/1dba3025b159cd9354da65e2d0436a31.txt · Last modified: by 127.0.0.1