peraturan:0tkbpera:1dacb10f0623c67cb7dbb37587d8b38a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 1997
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2433/PJ.53/1997
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI ATAS PEMETERAIAN GANDA PADA BLANKO CEK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1997 perihal permohonan Legalisir Photo Copy Ijin
Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai dan Surat Setoran Pajak (SSP), dengan ini diberitahukan sebagai
berikut :
1. Atas permohonan Saudara untuk melegalisir foto kopi ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai dan
SSP yang akan digunakan untuk restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya, yang dicetak
dengan surat persetujuan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak tidak langsung lainnya No.
S-132377/PJ.533/1997 tanggal 11 Maret 1997 dan dinyatakan tidak berlaku/sudah tidak dipakai lagi
sehubungan dengan adanya pemeteraian ganda atas cek tersebut pada prinsipnya tidak dapat
direstitusi (dikembalikan).
2. Bea Meterai yang telah dibayar dimuka atas blanko cek yang tidak dipergunakan lagi karena adanya
pemeteraian ganda pada cek tersebut, dapat dialihkan kepencetakan blanko cek cetakan berikutnya
atas nama PT. Bank XYZ.
Dengan demikian tidak dilakukan pengembalian atas permohonan atas pembayaran Bea Meterai yang
telah disetor melainkan dengan memperhitungkan dengan Bea Meterai yang terutang untuk
pemeteraian blanko cek atas nama PT. Bank XYZ.
3. Untuk maksud tersebut, diminta Saudara mengadakan stock opname bersama-sama dengan Petugas
dari Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek atas nama
PT. Bank XYZ yang tidak dapat dipergunakan sehubungan adanya pemeteraian ganda atas dokumen
tersebut.
4. Blanko cek atas nama PT.Bank XYZ yang tidak berlaku tersebut harus dimusnahkan dengan
disaksikan oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak dengan dibuatkan Berita Acara Pemusnahan blanko
cek tersebut. Hari, tanggal, dan jam pemusnahan harap diberitahukan kepada kami.
5. Segala biaya yang timbul dari pemusnahan blanko cek tersebut menjadi beban PT. Bank XYZ.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1dacb10f0623c67cb7dbb37587d8b38a.txt · Last modified: by 127.0.0.1