peraturan:0tkbpera:1d94108e907bb8311d8802b48fd54b4a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ.111/1995
TENTANG
PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN UJI COBA PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR
DAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menghindari kemungkinan kekurangjelasan dalam pelaksanaan uji coba Pemeriksaan
Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/1995 tanggal 17 Juli 1995, dengan ini disampaikan beberapa
penjelasan sebagai berikut :
I. Ruang Lingkup Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
A. Pemeriksaan Sederhana Kantor
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Perseorangan/Badan
SPT yang akan dilakukan PSK adalah :
a. SPT Lebih Bayar Kelompok A dengan berpatokan kepada ketentuan yang telah
digariskan oleh Kepala Kanwil, sebagai berikut :
1) Tempat tinggal/kedudukan WP (yang termasuk kategori kecil) jauh dari KPP;
2) Jumlah Pajak Penghasilan dalam SPT Lebih Bayar tidak material;
3) Besarnya usaha atau sumber penghasilan WP berdasarkan pertimbangan
tertentu perlu dilakukan PSK;
b. SPT yang semula menyatakan Lebih Bayar setelah diteliti menjadi Kurang Bayar atau
Nihil;
c. SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Nihil atau jumlah
kurang bayarnya menjadi lebih kecil;
d. SPT yang telah dibetulkan setelah dihimbau berdasarkan KP.PDIP.3.1. dan/atau alat
keterangan lainnya;
e. SPT yang menyatakan rugi, yang jumlah kerugiannya ditentukan oleh Kakanwil DJP
untuk dilakukan PSK;
f. SPT yang menggunakan Norma Penghitungan selama tiga tahun berturut-turut;
g. SPT yang tidak seharusnya atau tidak berhak menggunakan Norma Penghitungan;
h. SPT kurang lengkap yang diterima sebelum Surat Edaran ini berlaku;
i. SPT yang semula Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar, dengan
memperhatikan huruf a;
j. SPT yang salah menerapkan persentase Norma Penghitungan dalam menghitung
penghasilan neto;
k. SPT PPh Tahunan unbalance yang tidak bisa dibalancekan;
l. SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kakanwil DJP perlu
dilakukan PSK;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21
SPT PPh Pasal 21 yang akan dilakukan PSK adalah :
a. SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar dengan berpatokan kepada ketentuan yang telah
digariskan oleh Kepala Kanwil, sebagai berikut :
1) Tempat tinggal/kedudukan WP (yang termasuk katagori kecil) jauh dari
KPP;
2) Jumlah Pajak Penghasilan dalam SPT Lebih Bayar tidak material;
3) Besarnya usaha atau sumber penghasilan WP berdasarkan pertimbangan
tertentu perlu dilakukan PSK;
b. SPT PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) SPT kurang lengkap yang diterima sebelum Surat Edaran ini diterbitkan;
2) SPT yang semula menyatakan Lebih Bayar setelah diteliti menjadi Kurang
Bayar atau Nihil;
3) SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti menjadi
Lebih Bayar untuk WP dengan jumlah karyawan yang mempunyai
penghasilan di atas PTKP kurang dari 20 (dua puluh) orang;
4) SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Nihil atau
jumlah Kurang Bayarnya menjadi lebih kecil;
5) SPT yang berdasarkan KP.PDIP.3.1. dan/atau alat keterangan lainnya
diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya;
6) SPT yang pemotong pajaknya mempunyai pegawai dengan penghasilan di
atas PTKP kurang dari 50 (lima puluh) orang dan SPT lengkap;
7) SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil
DJP perlu dilakukan PSK.
3. SPT Masa PPN
SPT Masa PPN yang akan dilakukan PSK adalah SPT Masa PPN Kelompok A dengan kriteria :
a. Khusus, yaitu SPT Kelompok A yang meliputi :
1) SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian, dalam rangka ekspor dan/
atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
2) SPT Lebih Bayar yang meminta kompensasi dalam rangka ekspor dan/atau
penyerahan kepada Pemungut PPN;
3) SPT unbalance yang tidak dapat dibalancekan walaupun telah dikirimi KP.
Tipa.1.2.
b. Umum, yaitu SPT Kelompok A yang meliputi :
1) SPT Lebih Bayar yang meminta kompensasi tidak dalam rangka ekspor dan/
atau penyerahan kepada Pemungut PPN;
2) SPT Kurang Bayar/Nihil.
Dalam melakukan PSK perlu ditegaskan bahwa SPT PPN tersebut pada butir 3.a. harus
mendapat prioritas dalam penyelesaiannya.
B. Pemeriksaan Sederhana Lapangan
1. SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan
SPT yang akan dilakukan PSL adalah :
a. SPT Lebih Bayar kelompok A di luar PSK sebagaimana dimaksud pada butir A
angka 1 huruf a;
b. SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Lebih
Bayar Kelompok A;
c. SPT yang menyatakan rugi, yang jumlah kerugiannya ditentukan oleh
Kakanwil DJP untuk dilakukan PSL;
d. SPT yang tidak dibetulkan meskipun telah dihimbau atau tidak
disampaikan meskipun telah ditegur karena adanya data prioritas, yang
batasannya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak/Kepala Kanwil DJP.
e. SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil
DJP atau berdasarkan usul Kepala KPP dengan persetujuan Kepala Kanwil
DJP untuk dilakukan PSL;
2. SPT Tahunan PPh Pasal 21
SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang akan dilakukan PSL adalah :
a. SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar di luar PSK sebagaimana dimaksud pada butir
A angka 2 huruf a;
b. SPT PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil yang memenuhi kriteria sebagai
berikut :
1) SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti
menjadi Lebih Bayar untuk WP dengan jumlah karyawan yang
mempunyai penghasilan di atas PTKP 20 (dua puluh) orang atau
lebih;
2) SPT yang Pemotong Pajaknya adalah Rumah Sakit, Perguruan Tinggi
Swasta dan Hotel;
3) SPT yang Pemotong Pajaknya mendapatkan izin untuk melakukan
pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 secara terpusat;
4) SPT yang Pemotong Pajaknya mempunyai pegawai dengan
penghasilan di atas PTKP 50 (lima puluh) orang atau lebih dan SPT
tidak lengkap;
5) SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala
Kanwil DJP perlu dilakukan PSL.
3. Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi :
a. WP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan dan/atau
PPh Pasal 21;
b. SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan dan/atau PPh Pasal 21 yang
kempos selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
c. WP yang mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh WP
Perseorangan/Badan dan/atau PPh Pasal 21, namun setelah ditegur sampai
batas waktu yang ditentukan, WP belum menyampaikannya;
d. Subjek pajak tidak mendaftarkan diri dan/atau tidak terdaftar sebagai
pemotong/pemungut;
e. WP yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran PPh
Pasal 25, pemotongan PPh Pasal 21 selama 6 (enam) bulan berturut-turut
dan/atau PPh Pasal 23/26;
f. WP yang mengajukan permohonan pemusatan penyetoran PPh Pasal 21;
g. WP yang mengajukan permohonan untuk penetapan suatu daerah sebagai
daerah terpencil;
h. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP;
i. WP yang tidak merespon KP.Tipa-4 pada waktu dilakukan PSK;
j. WP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima
pemberitahuan tertulis secara resmi oleh ahli warisnya dan/atau belum
dilaporkan surat keterangan/akte kematian;
k. WP Badan yang menyatakan telah bubar tetapi belum ada akte
pembubarannya dari berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi;
l. WP yang melaporkan tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau merubah
kegiatan usahanya.
4. SPT Masa PPN
SPT Masa PPN yang akan dilakukan PSL adalah SPT Masa PPN Kelompok B dengan
kriteria :
a. Khusus, yang meliputi :
1) PSL dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan, yaitu SPT Kelompok B yang meliputi :
a) SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian pada akhir
Tahun Buku, kecuali dalam rangka ekspor dan/atau
penyerahan kepada Pemungut PPN;
b) SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian selama tiga
bulan berturut-turut atau tiga bulan tidak berturut-turut
dalam masa enam bulan dalam rangka ekspor dan/atau
penyerahan kepada Pemungut PPN;
c) SPT yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak
Masukan ternyata Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan
oleh PKP Penjual/Pembeli Jasa sebagai Pajak Keluarannya;
d) SPT yang selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukannya
selama tiga bulan berturut-turut adalah nihil atau Pajak
Keluaran sama besarnya dengan Pajak Masukannya;
e) SPT yang semula masuk Kelompok A namun pada waktu
dilakukan PSK ternyata :
- tidak memberikan jawaban/penjelasan;
- hasil konfirmasi menunjukkan bahwa Pajak Masukan
yang dilaporkan tidak benar;
- ditemukan adanya data potensial yang menurut
pertimbangan Kepala KPP diperkirakan dapat
meningkatkan penerimaan pajak.
f) SPT yang berdasarkan data Bapeksta Keuangan telah
memperoleh pembayaran pendahuluan PPN tetapi tidak
melaporkannya pada kode D.4.1.Formulir 1195.
2) Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi :
a) SPT dalam rangka konfirmasi berjenjang;
b) Pengukuhan PKP atau pencabutan NPPKP;
c) PKP yang mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak
terutang (sentralisasi);
d) WP/PKP atas permintaan khusus dari KPP lain;
e) WP/PKP atas perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala
Kantor Wilayah DJP;
f) WP yang membangun sendiri;
g) PKP yang tidak dapat memberikan pertanggung jawaban
atas penerbitan Faktur Pajak yang diminta KPP dalam
rangka konfirmasi;
h) PKP yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan;
i) PKP yang mengajukan permohonan NPWP sekaligus NPPKP;
j) WP yang menentukan saat mulai berproduksi;
k) WP yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
Dalam melakukan PSL perlu ditegaskan bahwa :
1. SPT Masa PPN/WP/PKP yang termasuk dalam kriteria khusus harus
mendapatkan prioritas dalam penyelesaiannya.
2. Berdasarkan Surat Edaran Seri PPN 04-1995 dan Seri PPN 05-1995
Pengukuhan Pedagang Eceran sebagai PKP dapat dilakukan secara
jabatan.
b. Umum, yaitu SPT Kelompok B yang meliputi :
1) SPT Lebih Bayar yang meminta Kompensasi selama tiga bulan
berturut-turut atau tiga bulan tidak berturut-turut dalam masa enam
bulan dalam rangka ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut
PPN;
2) SPT yang berdasarkan KP.PDIP.3.1 dan/atau keterangan lainnya
diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya;
3) SPT yang selama tiga bulan berturut-turut tidak disampaikan oleh
PKP, meskipun telah dibayar.
Perlu ditegaskan bahwa :
1. Kriteria SPT Masa PPN Lebih Bayar Kelompok B yang akan dilakukan
Pemeriksaan Lengkap (PL) oleh Karikpa ditentukan oleh Kepala
Kanwil DJP.
2. Dalam hal terhadap WP/PKP dilakukan PL, maka pelaksanaan PSL
dihentikan dan dialihkan ke PL. Apabila PSL sudah ada produk
hukumnya, maka PL tidak dilanjutkan.
II. Tata Cara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
1. Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana
Untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana perlu ditegaskan bahwa :
a. PSK dilaksanakan hanya untuk jenis pajak tertentu dan untuk PPh Pasal 21 meliputi
PPh Pasal 26.
b. PSL dilaksanakan untuk jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak.
c. Pengaturan mengenai PSL yang meliputi seluruh jenis pajak dikoordinasikan oleh
Kepala KPP atau Pejabat yang ditunjuk.
2. Rencana PSK dan PSL
Untuk menghindari adanya tumpang tindih antara PSK dan PSL yang dilakukan KPP dengan
PL yang dilakukan oleh Karikpa, maka Kepala KPP harus menyusun rencana PSK dan PSL
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Rencana PSK dan PSL meliputi rencana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain.
b. Rencana PSK dan PSL PPh harus disusun setiap bulan Juli dan Desember paling
lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Khusus untuk PPN, rencana PSK disusun
setiap bulan dan untuk PSL disusun dua kali setiap tahun, yaitu bulan Februari dan
Agustus paling lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Adapun rencana PSL
untuk tujuan lain dapat dibuat setiap saat dan tidak perlu disampaikan pada Karikpa.
c. Rencana PSK dan PSL dituangkan dalam formulir sesuai dengan contoh sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Surat Edaran ini dan disampaikan kepada Kepala Karikpa
terkait untuk dimintakan konfirmasi dengan tindasan ke Kepala Kanwil DJP. Kepala
Karikpa harus memberikan jawaban (konfirmasi) secara tertulis atas rencana PSK
dan PSL paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya rencana PSK dan PSL
tersebut kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah
tanggal diterimanya Daftar Rencana PSK dan PSL dari Karikpa, maka Kepala Kanwil
DJP harus memberikan keputusannya dan mengirimkan ke KPP yang bersangkutan
dengan tindasan ke Karikpa.
d. Dalam hal Kepala KPP tidak menerima atau menerima jawaban konfirmasi setelah
lewat waktu yang ditentukan, maka kegiatan PSK dan PSL dapat dilaksanakan sesuai
dengan rencana.
e. Dalam hal jawaban konfirmasi dari Kepala Karikpa menyatakan adanya tumpang
tindih dengan PL, maka rencana PSK dan PSL terhadap WP yang sama, sekalipun
tahun pajaknya berbeda, harus dibatalkan.
f. KPP harus melaksanakan kegiatan PSK dan PSL sesuai dengan rencana yang telah
disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan telah dikonfirmasikan kepada
Kepala Karikpa terkait.
3. Penunjukan Pemeriksa
a. PSL dilakukan oleh Seksi PPh Perseorangan/Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Badan
dan Pemotongan/Pemungutan dan/atau Seksi PPN, tergabung dalam satu tim
pemeriksaan yang terdiri dari satu Ketua Tim (Pejabat Eselon IV, V atau Golongan
yang setingkat/Golongan III) dan sekurang-kurangnya satu Anggota Tim.
b. PSK dapat dilakukan oleh satu orang pemeriksa dibawah pengawasan seorang
pejabat eselon IV dari masing-masing Seksi sesuai dengan jenis pajak yang
diperiksa.
4. Penerbitan Tanda Pengenal Pemeriksa
Setiap Pemeriksa yang ditugaskan dalam tim PSL harus dilengkapi dengan Kartu Tanda
Pengenal Pemeriksa yang diterbitkan secara selektif dan ditandatangani oleh Kepala KPP.
Untuk PSK tidak perlu diterbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa.
5. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
a. Pelaksanaan PSK harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) yang
diterbitkan secara kolektif untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) WP dalam setiap SPPP.
Apabila diperlukan dapat diterbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan yang
ditanda tangani Kepala KPP yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan PSL harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat
Pemberitahuan Pemeriksaan bagi setiap WP yang diperiksa. Surat Perintah
Pemeriksaan tersebut diperlihatkan kepada WP pada waktu memeriksa di tempat WP,
sedangkan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan disampaikan kepada WP
dengan tanda terima. Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan
Pemeriksaan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Setiap SPPP yang
diterbitkan harus ditembuskan kepada Kepala Kanwil atasannya dan Karikpa terkait.
Pelaksanaan PSL tidak diartikan bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan
sepanjang waktu di tempat WP, kecuali pada saat pertama dilakukan pemeriksaan.
Untuk pelaksanaan selanjutnya Pemeriksa dapat memanggil WP agar hadir di KPP
untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diperlukan oleh pemeriksa.
c. PSK dan PSL meliputi satu tahun pajak, namun untuk PPN dapat meliputi satu atau
beberapa Masa Pajak, sedangkan perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya
tidak dilakukan, kecuali SPT-SPT tahun sebelumnya menyatakan rugi dan untuk PPN
terdapat kelebihan Pajak Masukan akibat penggeseran dari tahun sebelumnya.
d. Dalam hal-hal tertentu, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, PSK dapat diusulkan
kepada Kepala Kanwil DJP untuk dialihkan menjadi PSL/PL. Pengalihan pemeriksaan
dari PSK ke PL harus mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJP dengan
memperhatikan beban kerja Karikpa.
e. Dalam pelaksanaan PSK dan PSL, Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan
pemeriksaan kepada WP yang diperiksa, kecuali apabila dalam pelaksanaan PSK WP
tidak dipanggil.
6. Peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka
pemeriksaan
a. dalam pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana, Pemeriksa berwenang meminjam buku,
catatan, dan dokumen yang benar-benar diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.
Peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka PSK dituangkan sekaligus
dalam Surat Panggilan yang ditandatangani Kepala KPP, sedangkan untuk PSL
dituangkan dalam Surat Permintaan Pinjaman tersendiri. Setiap penerimaan buku,
catatan, dan dokumen yang dipinjam harus menggunakan bukti tanda terima. Perlu
diperhatikan dalam rangka PSK/PSL untuk tahun berjalan, peminjaman buku, catatan
dan dokumen tersebut agar tidak mengganggu aktivitas WP, mengingat buku, catatan
dan dokumen tersebut dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari.
b. Pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari WP dilakukan paling
lambat tujuh hari untuk PSK, dan empat belas hari untuk PSL yang dihitung sejak
tanggal pengesahan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Kepala KPP.
7. Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan
Setiap pemeriksa yang ditugaskan dalam PSK dan PSL wajib menyusun Kertas Kerja
Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk PSK, Kertas Kerja Pemeriksaan
dapat berupa kumpulan catatan temuan dari pemeriksaan. Beberapa jenis Kertas Kerja
Pemeriksaan standar untuk pemeriksaan jenis pajak tertentu antara lain PPh Pasal 21, PPh
Pasal 23/26 dan PPN dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan.
8. Prosedur Pemeriksaan
Sesuai dengan jenis pajak yang diperiksa, Pemeriksa harus melaksanakan semua prosedur
pemeriksaan atas pos-pos yang berdasarkan keyakinannya perlu diperiksa sesuai dengan
pedoman pemeriksaan yang berlaku dengan tetap memperhatikan batas waktu penyelesaian
pemeriksaan.
9. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Hasil Pemeriksaan dalam rangka penetapan pajak terutang harus diberitahukan secara tertulis
kepada WP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam PSK, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP dengan memakai formulir
KP.RIK.PS.1.19C segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) disetujui oleh
Kepala KPP dan WP tidak perlu menanggapi surat pemberitahuan tentang hasil
pemeriksaan yang diterima dari pemeriksa;
b. Dalam PSL, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP sebelum pemeriksaan
diselesaikan (LPP masih dalam bentuk konsep dan belum disetujui oleh Kepala KPP).
WP diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil pemeriksaan selambat-
lambatnya satu minggu setelah tanggal Surat Pemberitahuan tentang hasil
pemeriksaan. Dalam hal WP tidak menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut maka
WP dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan pemeriksa menindaklanjuti
hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
10. Penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak
Setiap penugasan dalam Surat Panggilan Pemeriksaan (untuk PSK) dan Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak (untuk PSL) harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPP. LPP disusun
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam KKP dan disesuaikan dengan tujuan
pemeriksaan yang bersangkutan. Pemeriksaan dinyatakan selesai apabila LPP telah disetujui
dan disahkan oleh Kepala KPP untuk seterusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
11. Tenggang Waktu Pemeriksaan
Dalam masa uji coba, maka penyelesaian ditetapkan sebagai berikut :
a. PSK harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
Surat Panggilan Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak
disetujui oleh Kepala KPP.
b. PSL harus diselesaikan paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah
Pemeriksaan Pajak sampai dengan LPP disetujui oleh Kepala KPP. Dalam tenggang
waktu tersebut termasuk waktu yang diberikan kepada WP untuk menanggapi surat
pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan.
c. PSL dapat diperpanjang selama-lamanya satu bulan dengan persetujuan Kepala
Kanwil DJP.
12. Bentuk formulir standar yang digunakan untuk keperluan PSK dan PSL serta bentuk KKP
standar dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
surat edaran ini akan diatur kemudian, dan dalam pelaksanaannya diminta kepada para
Kepala Kanwil untuk mengawasi pelaksanaan uji coba PSK dan PSL yang dilakukan oleh KPP
yang berada dibawahnya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/1d94108e907bb8311d8802b48fd54b4a.txt · Last modified: by 127.0.0.1