peraturan:0tkbpera:1d8d70dddf147d2d92a634817f01b239
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Nopember 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 3316/PJ.52/1993
TENTANG
KOPERASI KARYAWAN SEBAGAI PKP PEB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Mei 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 TAHUN 1991 tentang Pengenaan PPN atas penyerahan BKP
yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar (PEB) ditentukan bahwa pengusaha yang dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di bidang Perdagangan Eceran yang jumlah peredaran
brutonya mencapai Rp.1 milyar atau lebih dalam tahun 1991 ditetapkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak, sehingga atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari PKP tersebut dikenakan PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN 1984.
2. Aturan Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut di atas diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan No. 1289/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 dan Keputusan Menteri Keuangan
No. 325/KMK.04/1992 tanggal 18 Maret 1992 serta beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
3. Menurut Peraturan Pemerintah maupun Keputusan-keputusan Menteri Keuangan dimaksud tidak
terdapat ketentuan yang mengatur tentang pengecualian subyek PPN seperti yang dimohonkan oleh
Koperasi Pegawai PT. XYZ), sehingga semua Pedagang Eceran termasuk koperasi, yang omsetnya
telah mencapai Rp. 1 Milyar setahun termasuk dalam kategori sebagai PEB dan Wajib mendaftarkan
diri menjadi PKP.
4. Akhirnya perlu kami jelaskan bahwa PPN adalah merupakan Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak
(BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibayar oleh konsumen dari BKP/JKP tersebut (melalui
penambahan PPN terutang pada harga jual BKP/JKP) yang dalam hal ini adalah anggota koperasi.
Dengan perkataan lain, PPN yang terutang oleh koperasi (sebagai penjual) dipungut dari (dibayar
oleh) anggota koperasi (sebagai konsumen/pembeli) tidak akan mengurangi keuntungan/sisa hasil
usaha koperasi.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/1d8d70dddf147d2d92a634817f01b239.txt · Last modified: by 127.0.0.1