peraturan:0tkbpera:1d8c9f71eaa6923fc9d3cd5d10aea4ce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ.6/2003
TENTANG
EVALUASI PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang
Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Tahunan Anggaran 2003 dan Nomor : SE-19/PJ.6/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembentukan Basis Data Sistem Informasi Geografis PBB, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Kegiatan pembentukan basis data SIG PBB dilaksanakan dalam rangka pembentukan bank data pajak
dan untuk mendukung interoperabilitas antar sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
2. Mengingat urgensi dari kegiatan tersebut, setiap kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia
diwajibkan untuk melaksanakan pembentukan basis data spasial (peta digital) wilayah kerja masing-
masing.
3. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dimaksud , kepada setiap kantor Pelayanan PBB telah
dialokasikan dana pembentukan dan atau pemeliharaan basis data digital yang penggunaannya telah
diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagaimana tersebut diatas;
4. Besarnya alokasi dana sebagaimana tersebut diatas, telah dihitung berdasarkan data coverage ratio
wilayah masing-masing Kantor Pelayanan PBB yang telah berstruktur SISMIOP, termasuk di dalamnyaÂÂÂ
adalah informasi mengenai jumlah objek pajak, jumlah desa, dan jumlah blok yang telah berstruktur
SISMIOP hasil rekapitulasi Laporan Akhir Pembentukan dan dan atau Pemeliharaan Basis DataÂÂÂ
SISMIOP tahun 2001 serta Laporan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP tahun
2001 serta Laporan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP hingga triwulan II tahun
2002 sebagai data terakhir yang disampaikan kepada Direktur PBB dan BPHTB;  ÂÂÂ
5 Berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan evaluasi yang telah
dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat PBB dan BPHTB, sampai saat ini masih ditemukan kondisi-
kondisi berikiut ini :
 a. Beberapa Kantor Pelayanan PBB diketahui belum memulai melaksanakan kegiatan atau
bahkan belum mengirimkan rencana kerja kegiatan dimaksud untuk mendapatkan
persetujuan dari Kanwil DJP yang bersangkutan ;
 b. Beberapa Kantor Pelayanan PBB telah mengirimkan rencana kerja kegiatan dimaksud namun
tidak sesuai dengan potensi basis data SISMIOP yang dimiliki;
 c. Beberapa Kantor Pelayanan PBB belum melaksanakan kegiatan dengan alasan belum
disetujuinya rencana kerja kegiatan dimaksud oleh Kanwil DJP yang bersangkutan.
6. Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
 a. Kantor Pelayanan PBB yang belum mengirimkan rencana kerja Pembentukan dan atau
Pemeliharaan Basis Data Digital (SIG PBB) diharap segera mengirimkan rencana kerja
kegiatan dimaksud paling lambat minggu ketiga bulan September 2003 untuk segera
mendapatkan persetujuan Kanwil DJP yang bersangkutan.
 b. Pada prinsipnya alokasi  dana untuk kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis
Data Digital harus seluruhnya digunakan untuk membiyai kegiatan dimaksud, sehingga
rencana kerja disusun harus berpedoman pada alokasi dana yang tersedia dan disesuaikan
dengan potensi basis data spasial SISMIOP yang telah dimiliki.
 c. Kanwil DJP yang telah menerima rencana kerja kegiatan diharap segera melaksanakan
penelitian berdasarkan peraturan yang berlaku untuk selanjutnya segera memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja dimaksud paling lambat satu minggu setelah diterimanya
rencana kerja dari Kantor Pelayanan PBB;
 d. Waktu pelaksanaan kegiatan pembentukan basis data SIG agar disesuaikan dengan Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.6/2000 tanggal 23 Oktober 2003 tentang
siklus Kegiatan Pendataan, Penilaian dan Administrasi PBB sehingga seluruh kegiatan
pembentukan basis data SIG tersebut diharapkan telah selesai paling lambat pada akhir
bulan Nopember  2003;
 e Kantor Pelayanan PBB secara rutin harus menyampaikan laporan bulanan perkembangan
pelaksanaan pekerjaan dan laporan akhir pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan
basis data SIG kepada Kanwil DJP dengan tembusan kepada Direktur PBB dan BPHTB dengan
format sebagaimana Lampiran 1;
 f. Pada akhir bulan September, Kanwil DJP segera menyampaikan laporan perkembangan
pelaksanaan pekerjaan hingga minggu ketiga September 2003 dengan format sebagaimana
Lampiran 2.
 g. Kantor Pelayanan PBB yang mengalami kesulitan teknis dalam Pelaksanaan kegiatan
dimaksud agar segera mengkonsultasikannya dengan Kanwil DJP yang bersangkutan atau
Subdit Pendataan Direktorat PBB dan BPHTB;
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd
Suharno
NIP . 060035801
peraturan/0tkbpera/1d8c9f71eaa6923fc9d3cd5d10aea4ce.txt · Last modified: by 127.0.0.1