peraturan:0tkbpera:1d73570ddb3abfb514cb3119b8569063
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     29 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 793/PJ.52/2001

                             TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PAJAK LAINNYA UNTUK BARANG IMPOR POLRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Asisten Logistik Polri
Nomor : xxxxxxxxx tanggal 16 Mei 2001 dan Nomor: xxxxxxxx tanggal 21 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa Polri mengimpor Alat Kesehatan berupa 
    peralatan X-ray dari Spanyol yang berasal dari bantuan lunak Pemerintah Spayol yang akan digunakan
    untuk peningkatan fasilitas kesehatan Rumah Polri dan saat ini barang tersebut telah tiba di Bandara 
    Soekamo Hatta Cengkareng. Dan sehubungan dengan hal tersebut Polri mengajukan permohonan 
    pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh atas barang impor tersebut.     

2.      Pajak Penghasilan     
        2.1.        Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
        2000 dan penjelasannya, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek 
        Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                a.      Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                b.      Dibiayai dengan dana yang berasal dari APBN atau APBD;     
                c.      Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat dan atau 
            Daerah; dan     
                b.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan pengawasan fungsional negara.     
        2.2.        Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 
        April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya 
        Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya diatur bahwa dikecualikan dari 
        pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor barang dan atau penyerahan barang yang 
        berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor 
        barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan 
        Nilai.     

3.      Pajak Pertambahan Nilai     
        3.1.        Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan 
        Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan perlengkapan 
        Militer Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang 
        Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan negara, disebutkan bahwa 
        persenjataan dan amunisi adalah alat utama angkatan bersenjata termasuk suku cadang dan
        perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara 
        untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas serta alat 
        pendukung yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi sebagaimana
        tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut;  Selanjutnya dalam Lampiran I disebutkan 
        bahwa Peralatan Kesehatan termasuk dalam Alat Pendukung sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1.     
        3.2.        Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
        Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk tanggal 30 April 2001, 
        diatur bahwa atas impor perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
        keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
        dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.  

        Selanjutnya dalam Pasal 3 diatur bahwa tata cara dan pelaksanaan PPN dan PPn BM tidak 
        dipungut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        4.1.        Apabila impor peralatan X-ray sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan oleh Rumah 
        Sakit Polri, maka tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22;     
        4.2.        Apabila impor sebut dilakukan oleh Poiri, maka sepanjang Poiri merupakan unit tertentu dari 
        badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. dan  
        peralatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Polri, maka atas impor tersebut tidak 
        dipungut PPh Pasal 22;     
        4.3.        Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor, maka importir
        yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas 
        persen) dari handling fee yang diterima;     
        4.4.        Atas impor Alat Kesehatan Poiri dari Spanyol oleh Kepolisian Republik Indonesia, PPN dan 
        PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun 
        pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


Direktur Jenderal Pajak 

ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
2.      Direktur PPN dan PTLL 
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
4.      Direktur Pajak Penghasilan 
peraturan/0tkbpera/1d73570ddb3abfb514cb3119b8569063.txt · Last modified: (external edit)