peraturan:0tkbpera:1d73570ddb3abfb514cb3119b8569063
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 793/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PAJAK LAINNYA UNTUK BARANG IMPOR POLRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Asisten Logistik Polri Nomor : xxxxxxxxx tanggal 16 Mei 2001 dan Nomor: xxxxxxxx tanggal 21 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa Polri mengimpor Alat Kesehatan berupa peralatan X-ray dari Spanyol yang berasal dari bantuan lunak Pemerintah Spayol yang akan digunakan untuk peningkatan fasilitas kesehatan Rumah Polri dan saat ini barang tersebut telah tiba di Bandara Soekamo Hatta Cengkareng. Dan sehubungan dengan hal tersebut Polri mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh atas barang impor tersebut. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan penjelasannya, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Dibiayai dengan dana yang berasal dari APBN atau APBD; c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat dan atau Daerah; dan b. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan pengawasan fungsional negara. 2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan perlengkapan Militer Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan negara, disebutkan bahwa persenjataan dan amunisi adalah alat utama angkatan bersenjata termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas serta alat pendukung yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut; Selanjutnya dalam Lampiran I disebutkan bahwa Peralatan Kesehatan termasuk dalam Alat Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 3.2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk tanggal 30 April 2001, diatur bahwa atas impor perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selanjutnya dalam Pasal 3 diatur bahwa tata cara dan pelaksanaan PPN dan PPn BM tidak dipungut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 4.1. Apabila impor peralatan X-ray sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan oleh Rumah Sakit Polri, maka tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; 4.2. Apabila impor sebut dilakukan oleh Poiri, maka sepanjang Poiri merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. dan peralatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Polri, maka atas impor tersebut tidak dipungut PPh Pasal 22; 4.3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee yang diterima; 4.4. Atas impor Alat Kesehatan Poiri dari Spanyol oleh Kepolisian Republik Indonesia, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan 4. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/1d73570ddb3abfb514cb3119b8569063.txt · Last modified: (external edit)