peraturan:0tkbpera:1d6408264d31d453d556c60fe7d0459e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Oktober 1995
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2167/PJ.52/1995
TENTANG
PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK 6 (ENAM) DIGIT
NOMOR CXFFO-042-000001 S/D 042-000750
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 September 1995 perihal tersebut pada pokok
surat dengan ini Kami jelaskan sebagai berikut :
1. Sesuai ketentuan huruf e angka 3 Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995
perihal Faktur Pajak menjelaskan bahwa kode seri Faktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2
(dua) kode huruf menjadi 5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih.
2. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran tersebut Pusat PDIP membuat program penggantian
kode seri Faktur Pajak dengan :
- kode huruf terdiri dari 5 (lima) huruf,
- kode KPP terdiri dari 3 (tiga) digit,
- nomor seri terdiri dari 7 (tujuh) digit.
Ketentuan tersebut telah disebarluaskan kepada para PKP, termasuk PT. XYZ.
3. Pada pelaksanaannya PT. ABC telah mencetak Faktur Pajak dengan menggunakan kode seri Faktur
Pajak 6 (enam) digit yang secara sistim tidak dapat direkam.
4. Untuk itu diminta agar Saudara tidak menggunakan Faktur Pajak yang menggunakan kode seri Faktur
Pajak dengan 6 (enam) digit tetapi menggunakan Faktur Pajak yang mempunyai kode seri Faktur
Pajaknya 7 (tujuh) digit, sesuai petunjuk yang telah diberikan oleh KPP Jakarta Tanjung Priok melalui
Surat Nomor XXX tanggal 23 Maret 1995.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/1d6408264d31d453d556c60fe7d0459e.txt · Last modified: by 127.0.0.1