peraturan:0tkbpera:1d41974ae0796141ff60a9845c9964b4
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161/KMK.01/2007
TENTANG
KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.01/2006, maka terdapat perubahan
nomenklatur dan wilayah kerja. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta pembentukan 13
Kantor Pelayanan Pajak Madya;
b. bahwa untuk ketertiban dan kelancaran administrasi perlu diatur kode kantor Vertikal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor
Pelayanan Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3569);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66
Tahun 2006;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN
KANTOR PELAYANAN PAJAK.
PERTAMA : Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA : Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan
ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 58/KMK.01/2006 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor
Kode Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.01/2006, dinyatakan
tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan
mempunyai daya laku surut terhitung sejak 22 Desember 2006.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Maret 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
peraturan/0tkbpera/1d41974ae0796141ff60a9845c9964b4.txt · Last modified: by 127.0.0.1