peraturan:0tkbpera:1d3d6cb6ad2d65a22f7202ee48687192
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 188/PJ.53/2002
TENTANG
PPN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 24 September 2001 dan XXX tanggal 23 Nopember
2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam kedua surat tersebut dapat diketahui bahwa :
1.1. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik
pengolahan CPO/PK;
1.2. Dalam areal perkebunan, PT. XYZ membangun rumah/mess/barak tempat tinggal karyawan.
PT. XYZ menyediakan material yang dibeli dengan membayar PPN 10%. Atas jasa yang
diterima, PT. XYZ membayar upah kerja kepada karyawan harian yang dikerjakan secara
borongan oleh kontraktor (bukan badan hukum) yang berdomisili dekat dengan lokasi kebun;
1.3. Saudara mohon penjelasan batasan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994.
2. Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan
membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya
diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2001 tentang Batasan dan Tata Cara
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam
Kegiatan Usaha Dan Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri
Atau Digunakan Pihak Lain diatur bahwa Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang
diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 400 m2 (empat ratus
meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa kegiatan membangun sendiri yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat
usaha dengan luas bangunan 400 m2 atau lebih dan bersifat permanen yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau
digunakan pihak lain. Pengertian tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah bahwa
pelaksanaan kegiatan membangun sendiri tersebut bukan dalam rangka kegiatan usaha dari pihak
yang bersangkutan dengan menerima pembayaran dari pihak pemilik bangunan, misalnya
perusahaan yang bergerak di bidang pemborongan bangunan atau kontraktor.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/1d3d6cb6ad2d65a22f7202ee48687192.txt · Last modified: by 127.0.0.1